Bali Tegaskan Keamanan: Satgas Imigrasi Tangkap 227 WNA

Rini S. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 55 dibaca
Bisik.id
Bali Tegaskan Keamanan: Satgas Imigrasi Tangkap 227 WNA

Gambar atau konten salah?

Denpasar, 15 April 2026 – Lonjakan pelanggaran warga negara asing (WNA) di Bali memicu tindakan tegas dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam tiga bulan terakhir, 227 WNA telah ditindak, dengan 165 orang dideportasi dan 62 orang menjalani pendetensian karena pelanggaran keimigrasian.

Menanggapi tren ini, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membentuk Satgas Patroli Keimigrasian bertajuk Dharma Dewata. Satgas ini ditugaskan memperketat pengawasan di Pulau Dewata, wilayah dengan mobilitas internasional tinggi. “Ini bukan sekadar patroli biasa. Kami hadir untuk memastikan setiap aktivitas WNA di Bali tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya di lapangan Niti Mandala Renon pada hari Rabu.

Data Imigrasi mencatat periode 1 Januari 2026 hingga 12 April 2026, menunjukkan bahwa pelanggaran terus meningkat. Marantoko menegaskan bahwa pembentukan satgas bukan tanpa alasan; ia menilai bahwa pengawasan harus diperkuat secara sistematis agar tidak ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum WNA.

Satgas Dharma Dewata akan fokus pada wilayah dengan konsentrasi tinggi WNA, titik rawan pelanggaran. Pola patroli aktif dan respons cepat diharapkan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan. Selain penindakan, Imigrasi juga menggerakkan strategi pencegahan melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Program ini melibatkan masyarakat dan perangkat desa untuk mengawasi keberadaan orang asing di lingkungan mereka.

Melalui kombinasi penegakan hukum dan partisipasi masyarakat, Imigrasi berupaya menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di Bali. Langkah ini menandai komitmen berkelanjutan pemerintah dalam mengelola kehadiran WNA di wilayah yang ramai pengunjung.

Pelanggaran WNABaliDirektorat Jenderal ImigrasiSatgas Patroli Dharma DewatadeportasiPIMPASApengawasan

Komentar

Memuat komentar...