Bali Tetapkan WFH Hanya Jumat, Posisi Tinggi Tetap Kantor

Hari W. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 61 dibaca
Bisik.id
Bali Tetapkan WFH Hanya Jumat, Posisi Tinggi Tetap Kantor

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2025 yang menata ulang budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. SE ini menegaskan kebijakan work from home (WFH) hanya berlaku setiap hari Jumat.

Dalam edaran tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengingatkan ASN tentang beberapa hal penting saat bekerja dari rumah. Ia menekankan pentingnya memaksimalkan layanan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik. “Seperti kantor virtual, tanda tangan elektronik, absensi secara elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian, dan layanan digital lainnya,” kata Koster, dikutip dari SE, 08 April 2026.

Selain itu, Koster menekankan bahwa rapat, bimbingan teknis (bimtek), seminar, diklat, dan pertemuan lain harus diutamakan secara hybrid. Ia menegaskan, “ASN wajib responsif terhadap komunikasi baik melalui media komunikasi maupun aplikasi kantor virtual.”

ASN juga diharuskan melaporkan hasil kerja harian kepada kepala perangkat daerah masing-masing. Untuk efisiensi energi, ASN yang menjalankan WFH diminta mematikan perangkat elektronik di ruang kerja.

Namun, kebijakan WFH tidak bersifat universal. Pejabat Tinggi Madya dan Pratama tetap bekerja dari kantor. Beberapa unit organisasi perangkat daerah (OPD) seperti BPBD, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) juga tetap beroperasi di kantor. Rumah sakit, UPTD pelayanan pajak dan retribusi, serta UPTD yang melaksanakan layanan lainnya juga tetap memberikan layanan dari kantor.

Dengan demikian, SE No. 8 Tahun 2025 menegaskan bahwa WFH di Bali hanya berlaku pada hari Jumat, sementara posisi tinggi dan unit tertentu tetap beroperasi di kantor. Kebijakan ini menyeimbangkan fleksibilitas kerja dengan kebutuhan operasional dan efisiensi energi.

Surat Edaran 8/2025WFHhari JumatSistem Pemerintah Berbasis Elektronikkantor virtualabsensi elektronikrapat hybridefisiensi energi

Komentar

Memuat komentar...