Bali WFH Jumat: Absensi Wajah via SIKEPO, PNP PNS terikat

Yuli S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 91 dibaca
Bisik.id
Bali WFH Jumat: Absensi Wajah via SIKEPO, PNP PNS terikat

Gambar atau konten salah?

DenpasarPemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi semua pegawai negeri sipil, baik ASN maupun non-ASN, setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026.

Direktur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bali, I Wayan Budiasa, mengumumkan mekanisme kerja WFH. Salah satu langkah utama adalah penetapan absensi melalui sistem deteksi wajah. “Tentu terkait dengan presensi atau absensi pegawai Pemprov ASN baik PNS maupun PPPK wajib melakukan absensi, di mana absensi Pemprov Bali menggunakan wajah,” kata Budiasa pada Kamis (9 April 2026).

Budiasa menjelaskan bahwa sistem absensi yang dulu berbasis titik koordinat di kantor akan diperluas. Saat WFH, pegawai harus melakukan absensi dari rumah atau domisili sesuai alamat yang tercatat. Selain itu, semua pegawai diwajibkan absensi tepat waktu melalui aplikasi SIKEPO. Jika terlambat atau tidak melakukan absensi, pegawai akan dikenakan sanksi berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Ini akan berdampak ketika terlambat absen, apalagi tidak absen, apalagi absen di luar itu tidak bisa direspons oleh sistem, mereka akan masuk di dalam kategori tidak melaksanakan kewajiban,” jelas mantan Kepala Biro Umum Setda Bali itu. “Bilamana itu terjadi akan berdampak pada secara kelihatan yang paling gampang berkaitan dengan TPP mereka tentu akan berkurang,” sambung Budiasa.

Budiasa juga menegaskan pentingnya memastikan alat komunikasi dalam kondisi siaga, karena dapat diminta datang ke kantor dalam situasi mendesak. Kinerja pegawai selama WFH akan dipantau melalui sistem SIKEPO, di mana jumlah tugas yang harus diselesaikan masing-masing pegawai terlihat secara jelas. “Di SIKEPO itu sudah kelihatan. Katakan mereka di SIKEPO memiliki pekerjaan lima, itu harus dikerjakan lima kalau kurang akan kelihatan,” tandas Budiasa.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen terhadap fleksibilitas kerja sambil menjaga akuntabilitas dan produktivitas pegawai.

Pemerintah Provinsi Baliwork from home (WFH)absensi wajahSIKEPOTPPpegawai negeri sipil

Komentar

Memuat komentar...