Banda Aceh Bongkar 120 Kios Tanpa Izin di Rukoh, Syiah Kuala

Rudi H. · 2 min baca · 1 jam lalu · 28 dibaca
Bisik.id
Banda Aceh Bongkar 120 Kios Tanpa Izin di Rukoh, Syiah Kuala

Gambar atau konten salah?

120 kios di kawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dibongkar oleh Pemerintah Kota pada 6 Juni 2026 karena tidak memiliki izin.

Di lokasi tersebut, kios-kios kayu dibangun berderet di atas drainase sepanjang jalan utama Rukoh. Bangunan liar ini menutupi jalur air dan mengganggu aliran hujan.

Beberapa pemilik kios sudah memutuskan sendiri untuk menurunkan bangunan mereka, sementara yang tersisa dibongkar menggunakan alat berat. Prosesnya berjalan lancar tanpa perlawanan.

Selama ini, kios-kios tersebut berfungsi sebagai tempat menjahit, servis elektronik, dan berbagai usaha kecil lainnya. Penghuni daerah sering memanfaatkan ruang tersebut untuk berbisnis.

Penertiban melibatkan berbagai unit di Pemerintah Kota Banda Aceh. Puing-puing bangunan dibawa truk ke tempat pembuangan yang telah ditentukan.

Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, menjelaskan bahwa pemerintah telah beberapa kali mengingatkan pemilik kios, baik secara tertulis maupun lisan, untuk menurunkan bangunan di area terlarang.

“Ketika dia membangun bangunan di tempat terlarang apalagi di atas drainase ini harus kita lakukan penertiban dan tahapan yang sudah kita lakukan sudah jauh‑jauh hari bahkan bertahun‑tahun yang lalu,” kata Rizal.

Ia menambahkan bahwa pemerintah sebelumnya sudah menerima surat dari Kepala Desa Rukoh serta Camat Syiah Kuala yang meminta bangunan itu dibongkar. Sosialisasi terus‑terusan dilakukan agar pemilik mau berkoordinasi.

“Jadi pembongkaran hari ini tidak serta‑merta namun sudah melalui tahapan yang panjang dan mulai dari pertama sampai dengan sekarang hampir selesai kita lakukan (pembongkaran), tidak ada perlawanan dari warga masyarakat karena memang kita melakukan secara persuasif,” jelas Rizal.

Penertiban ini menunjukkan bahwa pemerintah kota telah lama menindaklanjuti masalah bangunan liar di kawasan Rukoh. Prosesnya berjalan tanpa bentrokan, menegaskan komitmen pemerintah dalam menata ruang publik secara bertahap.

kios liardrainasepenertibanBanda AcehPemerintah Kotapembuangan puingketidakpatuhan izin

Komentar

Memuat komentar...