Bank Indonesia Batas Pembelian Dolar Turun ke US$10.000
Gambar atau konten salah?
Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan batas pembelian dolar Amerika Serikat di pasar domestik. Batas yang dulu berada di US$ 25.000 per orang per bulan kini diperkecil menjadi hanya US$ 10.000. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Dalam rapat dewan gubernur yang disiarkan secara daring pada 18 Juni 2026, Perry menegaskan: “Penguatan prinsip kehati‑hatian dalam pasar uang dan valuta asing melalui implementasi penurunan threshold beli, tunai, valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan. Efektif mulai berlaku 1 Juli 2026.”
Selain pembatasan pembelian, BI juga memperketat ketentuan transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing. Kewajiban penyampaian dokumen pendukung untuk transfer valas turun dari di atas US$ 50.000 menjadi di atas US$ 25.000. Perry menambahkan: “Ini yang juga berlaku mulai 1 Juli 2026.”
Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, menjelaskan hasil penetapan batas transaksi. Pada tahap pertama, batas diturunkan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000, sehingga rata‑rata transaksi harian valas turun menjadi US$ 16 juta. Pada tahap kedua, batas turun lagi menjadi US$ 25.000, dan rata‑rata transaksi harian menurun menjadi US$ 9 juta. Ia menyatakan: “Di tahapan kedua, dari US$ 50.000 ke US$ 25 ribu, itu berhasil menurunkan rata‑rata harian sebesar US$ 9 juta. Kami harapkan atau kami proyeksikan bahwa dengan penurunan menjadi US$ 10.000 efektif di 1 Juli 2026, ini akan meningkatkan transaksi dengan underlying dokumen sebesar 98,1 % dari total transaksi valas.”
Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan pasar uang dan valuta asing, menekan volume transaksi harian, serta meningkatkan kepatuhan terhadap persyaratan dokumen. Dengan langkah-langkah tersebut, BI berharap dapat menjaga stabilitas nilai tukar dan mencegah penyalahgunaan mata uang asing.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
