Bank Indonesia Rilis Daftar Pecahan Uang dan Logam Dicabut
Gambar atau konten salah?
Bank Indonesia (BI) baru saja mengumumkan daftar pecahan mata uang rupiah yang sudah dicabut. Pecahan ini tidak lagi berlaku karena masa edar sudah lama. BI menegaskan bahwa pencabutan dilakukan untuk memperbarui desain dan teknologi keamanan guna menekan pemalsuan.
Setelah pencabutan, masyarakat diberi jangka waktu sepuluh tahun untuk menukarkan uang tersebut. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat BI di Jakarta maupun di Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri. Setelah jangka waktu berakhir, uang tersebut tidak dapat ditukar lagi.
"Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi," bunyi keterangan resmi BI, dikutip Selasa (07 April 2026).
Berikut daftar pecahan uang kertas yang dicabut. Daftar ini mencakup pecahan dari tahun emisi 1984 hingga 1991. Setiap pecahan memiliki batas penukaran yang berbeda, mulai dari 24 September 2028 hingga 1 Desember 2033.
- Rp 100 tahun emisi 1984 Batas penukaran 24 September 2028
- Rp 10.000 tahun emisi 1985 Batas penukaran 24 September 2028
- Rp 5.000 tahun emisi 1986 Batas penukaran 24 September 2028
- Rp 1.000 tahun emisi 1987 Batas penukaran 24 September 2028
- Rp 500 tahun emisi 1988 Batas penukaran 24 September 2028
- Rp 0,05 tahun emisi 1964 - Dwikora Batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,10 tahun emisi 1964 - Dwikora Batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,25 tahun emisi 1964 - Dwikora Batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,50 tahun emisi 1964 - Dwikora Batas penukaran 14 November 2029
Uang logam yang dicabut juga tercantum dalam daftar. Pecahan logam ini berasal dari tahun emisi 1970 hingga 1979. Batas penukaran untuk pecahan logam bervariasi, antara 14 November 2029 dan 1 Desember 2033.
- Rp 2 tahun emisi 1970 Batas penukaran 14 November 2029
- Rp 10 tahun emisi 1971 Batas penukaran 14 November 2029
- Rp 10 tahun emisi 1974 Batas penukaran 14 November 2029
- Rp 10 tahun emisi 1979 Batas penukaran 14 November 2029
- Rp 5 tahun emisi 1970 Batas penukaran 14 November 2029
Selain pecahan kertas dan logam, BI juga mencabut berbagai seri uang koleksi. Daftar seri ini mencakup seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, Cagar Alam, Save The Children, Perjuangan Angkatan '45 RI, dan seri 50 Tahun Kemerdekaan RI. Pecahan dalam seri ini memiliki nilai nominal yang berbeda, mulai dari Rp 100 hingga Rp 750.000. Batas penukaran untuk seri ini biasanya jatuh pada 29 Agustus 2031 hingga 30 Agustus 2032, dengan beberapa pecahan yang memiliki batas penukaran pada 31 Januari 2035.
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 10.000 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 1.000 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 20.000 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 200 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 2.000 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 25.000 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 250 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 500 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 5.000 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp 750 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 100.000 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 2.000 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp 5.000 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp 10.000 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp 200.000 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 10.000 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 200.000 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 125.000 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 250.000 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- URK Seri Perjuangan Angkatan '45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp 750.000 Batas penukaran 29 Agustus 2031
- Rp 500 Tahun Emisi 1991 Batas penukaran 1 Desember 2033
- Rp 500 Tahun Emisi 1997 Batas penukaran 1 Desember 2033
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) Batas penukaran 30 Agustus 2032
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia) Batas penukaran 30 Agustus 2032
- Rp 1.000 Tahun Emisi 1993 Batas penukaran 1 Desember 2033
- URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 150.000 Batas penukaran 31 Januari 2035
- URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp 10.000 Batas penukaran 31 Januari 2035
Pengumuman ini menegaskan komitmen BI dalam menjaga integritas sistem moneter. Masyarakat disarankan untuk segera menukarkan pecahan yang masih berlaku sebelum batas waktu habis. Setelah batas waktu, pecahan tersebut akan menjadi tidak dapat ditukar.
Pengumuman ini juga menyoroti pentingnya pembaruan desain dan teknologi dalam mata uang. Pencabutan pecahan lama membantu mengurangi risiko pemalsuan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap uang yang beredar.
Setiap pecahan yang dicabut memiliki batas penukaran yang berbeda. Beberapa pecahan, seperti Rp 100 tahun emisi 1984, memiliki batas penukaran 24 September 2028, sementara pecahan lain, seperti Rp 750.000 seri Perjuangan Angkatan '45 RI, memiliki batas penukaran 29 Agustus 2032.
Masyarakat dapat menanyakan detail penukaran melalui situs resmi Bank Indonesia atau mengunjungi kantor BI terdekat. Dengan demikian, proses penukaran dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Pengumuman ini menegaskan bahwa Bank Indonesia terus memperbarui sistem uang agar tetap aman dan dapat dipercaya. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk memerangi pemalsuan uang.
Pengumuman ini menegaskan komitmen BI dalam memperbarui mata uang, memberi masyarakat waktu 10 tahun untuk menukar pecahan lama, dan menegaskan bahwa setelah batas waktu, uang tersebut tidak dapat ditukar lagi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pemerintah Pertimbangkan Angkat KSPI Said Iqbal ke Kabinet
IHSG Turun 1,70%, Rupiah Jatuh Rp18.049, Tegaskan Kuat
AIC Singapura-HK: 6.000 Investor, 3.000 Pertemuan, Tinjau Makro
PGN Layanan Mata Gratis: 300 Peserta Diperiksa Jakarta
Prabowo Kunjungi Danantara untuk Fokus AI dan Robotik
OJK Panggil Bank Mandiri Taspen atas Penipuan Purwokerto
Berita Terbaru
McDonald's Indonesia Gelar Kampanye FIFA World Cup 2026
ORADO Resmi Jadi Anggota KONI, Domino Menjadi Olahraga Nasional
Suporter AS Kekecewa: Tempat Duduk Piala Dunia 2026 Terbagi
Batam Siapkan Jalan & Landfill TPA Telaga Punggur, Rp45,45 M
Jadwal Sholat Jumat 5 Juni 2026 Lengkap di Jawa Timur
IESPA Gelar Musyawarah Nasional 2026 di Jakarta, 5‑6 Juni
Kevin Diks: Ridho Jadi Kapten Timnas Indonesia Lawan Oman
Pilot Digitalisasi Bantuan Sosial Gianyar Pakai Parlinsos
