Batam: Enam WNA Ditangkap, Diselidiki Izin Tinggal
Gambar atau konten salah?
Di Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegakkan pengawasan keimigrasian dengan mengamankan enam warga negara asing (WNA) pada periode 01 Maret 2026 hingga 30 April 2026.
Menurut Wahyu Eka Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, enam WNA tersebut terdiri dari lima warga negara China dan satu warga negara Malaysia. Mereka diamankan karena diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Pada operasi di 01 Maret 2026, petugas menemukan dua WNA asal China, PK dan LZ, di kawasan industri Kabil. Keduanya berada di area proyek konstruksi dan sempat berupaya menghindari pemeriksaan petugas. "Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melanggar Pasal 122 ayat (1) serta Pasal 116 junto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," ujarnya.
Selanjutnya, pada operasi pengawasan yang dilaksanakan dari 7 April 2026 hingga 10 April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal China, WIB, JL, dan YX, di kawasan industri Sagulung. Ketiganya ditemukan berada di bangunan yang masih dalam tahap konstruksi dan diduga bekerja tanpa izin yang sesuai. "Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut menggunakan visa dengan indeks tertentu, namun aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Wahyu.
Petugas juga mengamankan satu WNA asal Malaysia, MS, di kawasan Sungai Panas, Batam. WNA tersebut diduga beraktivitas sebagai pelatih di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja. "Izin tinggal WNA asal Malaysia Berinisial MS tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.
Semua WNA yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Batam. "Terhadap para WNA masih dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya. Proses ini mencakup pendalaman terhadap pihak penjamin masing-masing.
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Batam guna mencegah potensi pelanggaran keimigrasian. "Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian," ujarnya.
Operasi ini menegaskan komitmen pihak imigrasi untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan hukum di Batam tetap fokus pada identifikasi dan penanganan WNA yang tidak mematuhi izin tinggal, menjaga kepatuhan peraturan, dan melindungi integritas sistem imigrasi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
USU Buka Proses Banding UKT, Mahasiswa Bisa Perbaiki Tarif
Hujan Lebat dan Petir Diprediksi Menyerang Medan Malam Ini
58 Hunian Terganggu Angin Kencang: Warga Kembali ke Tenda
Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk, Populasi Menurun 123 Juta
Mandian Air Hangat vs Air Dingin: Manfaat bagi Tubuh
Pencarian Faiz Hidayat 23 Tahun di Gunung Seulawah Berlanjut
Berita Terbaru
Busan: Tujuh Tempat Wisata Wajib bagi Para Turis 2026
UTM Dapat Izin Buka Dua Program Kedokteran, Mulai 2026/2027
PT PP & Kemen Pekerjaan Umum Selesaikan 69 SPPG dalam 37 Hari
Gubernur Bengkulu Minta BPKAD Cepat Pencairan Gaji ke-13 ASN
USU Buka Proses Banding UKT, Mahasiswa Bisa Perbaiki Tarif
PLN Junivaganza: Voucher Rp10.000 untuk Token Listrik
Gaji Tertinggi Pelatih Tim Nasional: Ancelotti Rp 182,2 M
Telkom Luncurkan AIcosystem: Ekosistem AI Jakarta Nusantara
