Batas Akhir 30 April 2025: Denda SPT dan Langkah Coretax

Eko P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 51 dibaca
Bisik.id
Batas Akhir 30 April 2025: Denda SPT dan Langkah Coretax

Gambar atau konten salah?

Wajib pajak orang pribadi maupun badan di Indonesia harus menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 sebelum batas akhir Kamis, 30 April 2025. Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT. Keterlambatan atau ketidakhadiran dalam pelaporan akan memicu sanksi administrasi atau denda.

Denda atas ketidakhadiran SPT tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal 7 mengatur bahwa sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Rabu, 29 April 2026.

Jika SPT tahunan kurang bayar, sanksi bunga 2% per bulan dikenakan atas jumlah pajak yang terlambat disetor. Bunga dihitung mulai dari akhir penyampaian SPT hingga tanggal pembayaran. Denda baru dapat dibayarkan setelah wajib pajak menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meskipun denda sudah dibayar, pelaporan SPT tetap harus dilakukan.

Pelaporan SPT tahun pajak 2025 kini menggunakan Coretax System. Sebelum masuk, wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax. Prosedur aktivasi dapat dilihat pada langkah-langkah berikut:

  1. Buka website https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  3. Isi kolom Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
  4. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tekan Cari.
  5. Lengkapi data email dan nomor telepon yang sudah terdaftar.
  6. Pilih menu Take a Photo untuk verifikasi identitas, lalu pilih opsi Validasi Foto.
  7. Pilih persyaratan wajib pajak dan klik Simpan.
  8. Perhatikan email masuk yang berisi informasi login dan notifikasi surat penerbitan akun wajib pajak.
  9. Lakukan login pada website yang sama menggunakan kata sandi yang dikirimkan melalui email.
  10. Ubah sandi dan buat passphrase baru.
  11. Setelah itu, login kembali di website Coretax menggunakan kata sandi baru.

Dengan mengikuti prosedur ini, wajib pajak dapat memastikan bahwa SPT tahun 2025 telah dilaporkan tepat waktu dan menghindari sanksi administratif. Proses aktivasi akun Coretax memerlukan verifikasi identitas, sehingga penting bagi wajib pajak untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Setelah akun aktif, pelaporan dapat dilakukan secara online, memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Kesimpulannya, batas akhir pelaporan SPT tahun 2025 jatuh pada 30 April 2025. Sanksi administratif berupa denda Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan, serta bunga 2% per bulan untuk kurang bayar, berlaku jika tidak melaporkan. Aktivasi akun Coretax melalui website resmi menjadi langkah awal yang wajib diikuti agar pelaporan dapat dilakukan secara online.

SPT TahunanCoretaxNPWPDenda AdministrasiBunga 2%/bulanPengaktifan AkunWajib PajakKewajiban Perpajakan

Komentar

Memuat komentar...