Batas Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik 13% Ditetapkan

Vera T. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 78 dibaca
Bisik.id
Batas Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik 13% Ditetapkan

Gambar atau konten salah?

Di Jakarta, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan bahwa pemerintah akan menegakkan batasan kenaikan harga tiket pesawat domestik. Pemerintah telah memberi izin maskapai menaikkan tarif hingga 13% karena kenaikan harga avtur dan biaya perawatan akibat konflik di Timur Tengah.

Dalam konferensi pers pada Kamis (9 April 2026), Dudy menegaskan bahwa maskapai tidak boleh melampaui batasan tersebut. Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa keringanan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%, biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge, serta bea masuk 0% untuk suku cadang pesawat.

“Kita kan berharap, sebagaimana kemarin diumumkan, bahwa range untuk kenaikan itu adalah 9-13%. Nggak boleh lebih dari itu,” kata Dudy kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa pemerintah sudah menghitung kenaikan mesin hanya dalam kisaran 9-13% sehingga tidak ada alasan bagi maskapai untuk menambah tarif di luar batas.

Selain itu, Dudy menyatakan bahwa pengawasan akan terus berlangsung untuk memastikan harga tetap berada di rentang yang ditetapkan. Ia mengacu pada pengawasan serupa yang dilakukan selama periode angkutan mudik Lebaran 2026.

“Jadi itu kita monitor. Kecuali (kelas) bisnis ya, kita nggak ngatur bisnis. Bisnis kan bukan orang yang mampu. Kalau kita ini juga kan nanti kasian yang kecil. Jadi bisnis kita tidak,” tutupnya, menegaskan bahwa regulasi tidak akan memengaruhi kelas bisnis.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat umum, sementara maskapai tetap dapat menyesuaikan biaya operasional akibat kondisi global.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhiharga tiket pesawat domestikpeningkatan tarif 13%PPN DTP 11%fuel surchargebea masuk 0% suku cadangbatasan kenaikan 9-13%

Komentar

Memuat komentar...