Batas Usia 16 Tahun pada Media Sosial Mulai Berlaku 2026
Gambar atau konten salah?
Pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai berlaku sejak Sabtu, 28 Maret 2026. Beberapa platform kini diwajibkan memperketat proses verifikasi usia.
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai, “sangat tidak mungkin memblokir internet 100% dari anak-anak.” Namun ia menekankan bahwa cara terbaik menghindari paparan konten buruk adalah dengan mendewasakan anak. “Sebenarnya PP Tunas ini all about (tentang) anaknya jangan terpapar oleh konten yang jelek,” ujarnya, dikutip melalui Instagram, Minggu, 29 Maret 2026.
Orang tua memiliki peran penting dalam perkembangan anak, termasuk di ranah digital. “Namun, mereka tidak bisa menjamin bila anak tidak bisa akses internet secara bebas,” tambah Alfons. Ia menegaskan, “Yang bisa menjamin apa? Yang bisa menjamin adalah anaknya punya kesadaran sendiri.”
Alfons memberi contoh: “Ini aku umur 12, aku main yang ini saja. Nanti umur 15, aku main yang ini. Aku sudah umur 18, aku sudah bebas.” Menurutnya, kedewasaan seperti itu harusnya diberikan kepada anak, bukannya dikekang. “Kamu (orang tua) tidak mungkin bisa mengekang ini,” ujarnya.
PP Tunas mengajarkan adanya tahapan tertentu di ranah digital yang dapat diakses anak sesuai usia. Alih-alih mengekang secara keseluruhan, orang tua diajak memberikan pemahaman penggunaan media sosial kepada anak sesuai tahapannya.
Bagaimana dengan anak yang pakai VPN? Alfons menyatakan setengah mendukung. Ia mengamati fenomena serupa di China. “Pemerintah China bisa mengimplementasikan pemblokiran VPN, tapi hal itu tidak dilakukan karena ada dampak positifnya.” Ia menambahkan, “Faktanya di China, apakah pemerintah China tidak bisa blokir VPN? Mereka punya Great Wall of China, mereka bisa blokir VPN, tapi setengah tutup mata.”
Alfons menilai anak yang bisa menggunakan VPN memiliki literasi digital di atas rata-rata. Dengan literasi tersebut, mereka tidak mudah terjebak hoaks dan dapat mengendalikan diri. Ia tidak terlalu khawatir, namun menekankan pentingnya pengarahan. “Jangan pakai VPN abal-abal atau VPN gratisan, nanti malah di-tap (disadap) informasinya atau malah diarahkan ke instalasi malware dan sejenisnya,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menekankan perlunya kedewasaan digital bagi anak. Dengan langkah-langkah bertahap dan pemahaman orang tua, diharapkan anak dapat menavigasi dunia maya secara lebih aman dan bertanggung jawab.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Debat Tutup Program Studi: Wisnu vs Menteri Yuliarto
DKI Alokasikan Rp253,6 Miliar untuk 103 Sekolah Swasta
BRIN Buka Program DBR Mahasiswa Riset Semikonduktor
Alumni ITB 2018: Waktu Tunggu Kerja dan Wirausaha Singkat
Ekshibisi AI Kembali Jadi Cabang OSN 2026, Siap Menguji Siswa
Puspresnas Ungkap Foto Soal OSN 2026, Ponsel Diizinkan
Berita Terbaru
Persaingan Tinggi pada UTBK Plus Unair 2026 Untuk Mahasiswa
Influencer Jakarta Viral Cosplay Disabilitas, Kontroversial
Prabowo Tekankan Standar 8 Potong Ayam MBG, Kumink Jelaskan
Gamelan Bali dan Tarian Tampil di Pagi SF Indo Cita
Wuling Eksion: SUV Plug‑In Hybrid dengan Empat Mode Energi
Indonesia vs Timor Leste: Duel AFF U-19 2026 Live Streaming
Fadia/Tiwi Raih Kemenangan di Perempatfinal Indonesia Open
Debat Tutup Program Studi: Wisnu vs Menteri Yuliarto
