Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Gambar atau konten salah?
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa kesejahteraan dosen kini menjadi salah satu target utama yang harus dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi. Ia mendorong para rektor untuk terus mencari cara meningkatkan pendapatan dosen di kampus masing-masing.
"Di dalam KPI setiap kampus, rektor harus terus meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan dosen," kata Brian dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kemendiktisaintek di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis 16 Juli 2026.
Brian menjelaskan bahwa kementeriannya sudah mulai memetakan tingkat kesejahteraan dosen melalui data take home pay atau pendapatan bersih yang diterima dosen setiap bulannya. Pendataan ini mencakup dosen dari berbagai jenjang jabatan akademik — mulai dari lektor, lektor kepala, hingga guru besar.
"Kami sangat berharap kesejahteraan dosen ini meningkat. Sekarang setiap tahun kami meminta setiap PTN melaporkan berapa take home pay dosen di setiap jenjang, mulai dari lektor, lektor kepala, sampai guru besar," ujarnya.
Menurut Brian, sekitar 80 persen perguruan tinggi negeri (PTN) sudah menyerahkan data kesejahteraan dosen untuk tahun 2025. Ia menekankan bahwa kementerian menggunakan take home pay sebagai acuan, bukan gaji pokok. Alasannya, pendapatan dosen di Indonesia terdiri dari banyak komponen yang tidak selalu sama setiap bulan.
Komponen-komponen itu meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan fungsional
- Tunjangan sertifikasi dosen (serdos)
- Tunjangan kehormatan
Selain itu, dosen juga bisa mendapatkan tambahan pendapatan seperti tunjangan kinerja dari kampus, insentif publikasi ilmiah, honor penelitian, dan tunjangan mengajar.
Namun, Brian mengingatkan bahwa tidak semua komponen tersebut dibayarkan setiap bulan. Beberapa insentif baru cair pada akhir semester atau setelah pekerjaan tertentu selesai dikerjakan.
"Nah, ini yang kadang-kadang berat bagi dosen muda yang masih mencicil rumah atau kendaraan. Terutama pada awal tahun, misalnya Januari dan Februari, ketika tunjangan kinerja belum cair," jelasnya.
Data dari kementerian menunjukkan bahwa pola pendapatan dosen yang tidak merata sepanjang tahun menjadi tantangan tersendiri. Dosen muda kerap kesulitan di awal tahun karena tunjangan kinerja belum dibayarkan, sementara kebutuhan bulanan seperti cicilan rumah atau kendaraan tetap berjalan. Dengan pemetaan take home pay ini, pemerintah berharap bisa merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan dosen secara keseluruhan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
Gagal SNBP-SNBT? UT Buka Pendaftaran Sampai 22 Juli
Unair Buka Jalur Mandiri Non Tes Tulis 2026
Mendiktisaintek: Lulusan STIP Harus Punya 4 Karakter
UNY Rilis Biaya Uang Pangkal Jalur Mandiri 2025
Berita Terbaru
Subsidi Elpiji Tembus Rp100 Triliun Akibat ICP Naik
Pertamina Minta Warga Tak Timbun BBM Bersubsidi di Bali
Pertamina Tambah Pasokan BBM di Bali, SPBU 24 Jam
BEI Tetapkan 19 Saham Baru dalam Kategori HSC
MSCI Putuskan Tinjauan Indeks November 2026, Indonesia Masih Emerging Market
IHSG Menguat 0,29% ke 5.943, BBCA Topang Kenaikan
