Bawaslu Bali Tegaskan Batasan Kampanye Giri Prasta
Gambar atau konten salah?
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali I, Putu Agus Tirta Suguna menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Bali I, Nyoman Giri Prasta terkait janji menanggung biaya operasional organisasi masyarakat (ormas) Baladika dan Laskar Bali jika terpilih menjadi gubernur pada 2029. Giri berjanji akan menanggung biaya operasional ormas di Bali.
Agus menjelaskan bahwa definisi kampanye harus dipahami terlebih dahulu. Ia mengatakan, “Saya rasa definisi kampanye itu harus dipahami, kampanye (adalah) penyampaian visi misi program kerja pasangan calon,” terang Agus kepada media, Senin (11 Mei 2026).
Ia menambahkan bahwa Bawaslu dibatasi oleh aturan Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurutnya, kewenangan Bawaslu hanya dalam tahapan pemilu saja. “Ya memang agak mirip antara kampanye sama sosialisasi,” sambung Agus. Karena itu, ia belum bisa menyikapi apakah pernyataan Giri Prasta tergolong kampanye atau tidak. Namun, ia menekankan bahwa publik juga perlu memahami arti kampanye seperti apa. “Jadi definisi kampanye itu seperti itu. Kami di Bawaslu dibatasi oleh tahapan pemilu dan pemilihan. Tapi lembaga di atasnya lebih memiliki kewenangan untuk itu,” jelas Agus.
Sebelumnya, pidato Giri Prasta saat menghadiri acara ormas Baladika di wilayah Sading, Mengwi, Badung, viral di media sosial. Dalam potongan video yang beredar, Giri Prasta menyatakan kesiapannya menanggung biaya operasional dua ormas besar di Bali apabila terpilih menjadi Gubernur Bali di masa mendatang.
Dalam pidatonya, Giri Prasta menyebut seluruh DPC Laskar Bali dan Baladika akan mendapatkan dukungan operasional darinya selama menjabat sebagai Gubernur Bali. Pernyataan itu langsung disambut sorakan dan tepuk tangan para peserta yang hadir. Ia berkata, “Tiang bani ngomong mangkin niki nggih (saya berani ngomong mungkin ini ya), sire uning (siapa tau) nanti menjadi Bali 1 (Gubernur Bali). Kalau saya mendapatkan peluang, dan tiang niki (saya ini) terlibat, rasida dados (bisa jadi) Bali 1. Semua DPC, Laskar Bali, Baladika, operasional, saya Giri Prasta yang akan menanggung selama saya itu menjabat sebagai Gubernur Bali,” ujarnya.
Reaksi publik terhadap janji Giri Prasta beragam. Beberapa peserta mengapresiasi niatnya untuk mendukung ormas, sementara yang lain menanyakan apakah janji tersebut masuk dalam batasan kampanye yang diatur Bawaslu. Agus menegaskan bahwa Bawaslu hanya dapat mengawasi tahapan pemilu, bukan menilai janji-janji politik calon. Dengan demikian, pernyataan Giri masih berada di wilayah kebijakan politik yang belum diatur secara spesifik oleh Bawaslu.
Peristiwa ini menyoroti batasan peran Bawaslu dalam pemilihan umum dan menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap istilah kampanye. Janji Giri Prasta, meski menarik bagi ormas, tetap perlu dilihat dalam kerangka regulasi pemilu yang ketat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
