Bawaslu Tawarkan Beasiswa PNS Sarjana hingga Doktor 2026

Sigit W. · 2 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Bawaslu Tawarkan Beasiswa PNS Sarjana hingga Doktor 2026

Gambar atau konten salah?

Bawaslu membuka program beasiswa untuk jenjang sarjana (S1), magister (S2), hingga doktor (S3) bagi ASN pada tahun 2026. Pendaftaran mulai 15 Juni 2026 dan berakhir 2 Juli 2026.

Program ini ditujukan bagi PNS yang menjalani Tugas Belajar Mandiri sesuai anggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk tahun anggaran TA 2026-2027. Beasiswa mencakup pembayaran biaya operasional pendidikan per semester dan dana ditransfer langsung ke rekening Universitas Indonesia (UI). Setiap jenjang pendidikan dapat menerima beasiswa maksimal satu kali.

Berikut syarat utama yang harus dipenuhi:

  • Pegawai harus telah bekerja minimal satu tahun sejak diangkat menjadi PNS.
  • Memiliki pangkat dan golongan paling rendah II/b untuk program S1 atau DIV, III/a untuk program S2, dan III/b untuk program S3.
  • Diutamakan bagi PNS Bawaslu yang bertugas di daerah 3TM.
  • Melampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir: D3 untuk program S1/D4, S1/D4 atau sederajat untuk program S2 dan/atau Profesi/Keahlian, serta ijazah S2 atau sederajat untuk program S3.
  • Telah lulus seleksi mandiri Universitas Indonesia (SIMAK UI) dan/atau sedang kuliah di UI maksimal semester tiga melalui mekanisme Tugas Belajar Mandiri.
  • Sudah mendapat rekomendasi atau Surat Keputusan (SK) Tugas Belajar Mandiri dari PPK Bawaslu.
  • Dibuktikan dengan surat kelulusan SIMAK UI dan/atau surat keterangan aktif kuliah dari UIM.
  • Memiliki predikat kinerja paling rendah kategori baik berdasarkan SKP dua tahun terakhir.
  • Mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja setingkat eselon II.
  • Menyerahkan surat permohonan beasiswa kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI atau Kepala Biro SDM dan Umum.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana.
  • Tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan atau hukuman disiplin sedang/berat.
  • Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau pemberhentian sementara sebagai PNS.
  • Tidak sedang menjalani atau dicalonkan pada program tugas belajar dibiayai lain.
  • Tidak sedang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara atau kurungan dalam satu tahun terakhir.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam satu tahun terakhir.
  • Tidak pernah dibatalkan atau diberhentikan tugas belajarnya dalam dua tahun terakhir.

Program beasiswa ini membantu pegawai Bawaslu meningkatkan kualifikasi akademik tanpa menambah beban biaya pendidikan. Dengan persyaratan yang ketat, hanya calon penerima yang memenuhi semua kriteria yang dapat mengajukan permohonan. Kegiatan ini menegaskan komitmen Bawaslu terhadap pengembangan sumber daya manusia di sektor publik.

BawasluBeasiswaASNTugas Belajar MandiriUniversitas IndonesiaPNSSKP

Komentar

Memuat komentar...