BBNKB Dipangkas: Balik Nama Kendaraan Tanpa Biaya 2024
Gambar atau konten salah?
Biaya balik nama kendaraan bekas dulu dianggap beban berat bagi pemiliknya. Kini, tarif tersebut telah dihapus.
Proses balik nama biasanya memerlukan KTP pemilik lama. Jika pemilik mengurus balik nama, kepemilikan kendaraan langsung berpindah ke namanya. Hal ini menghilangkan kebutuhan meminjam KTP pemilik sebelumnya. Namun, banyak pemilik yang melamun tentang prosedur ini karena biayanya yang cukup tinggi.
Tarif balik nama sebelumnya dihitung sebesar 1 persen dari harga beli kendaraan. Sebagai contoh, mobil seharga Rp 200 juta akan dikenai BBNKB sekitar Rp 2 juta. Semakin tinggi harga beli, semakin besar pula biaya yang harus dibayar.
Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan ketentuan tersebut, bea balik nama sudah tidak lagi dikenakan.
“Dulu masyarakat kita ini enggan atau malas untuk balik nama karena terbebani oleh besaran anggaran BBN 2 (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II) sekarang sudah dihapuskan masyarakat hanya tinggal bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo dikutip.
Wibowo menekankan bahwa masyarakat sebaiknya segera melakukan balik nama, sehingga pengurusan kendaraan menjadi lebih mudah. Ia juga menyatakan bahwa saat perpanjangan STNK tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama. Namun, bagi warga yang ingin membayar pajak tahunan, masih diizinkan tidak melampirkan KTP pemilik lama.
“Arahkan untuk balik nama di tahun ini, tetapi kita pun memberikan toleransi kalau memang masyarakat masih belum bisa untuk balik nama di tahun ini maksimal di tahun depan,” tutur Wibowo.
Selain itu, ia menekankan pentingnya validitas data kendaraan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI) yang telah dimanfaatkan secara lintas sektor.
Dengan penghapusan bea balik nama, proses pengalihan kepemilikan kendaraan menjadi lebih sederhana dan terjangkau. Pemerintah mengharapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui data kendaraan, sehingga administrasi dan perpanjangan dokumen dapat berjalan lancar tanpa hambatan biaya tambahan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Berita Terbaru
Mortir Perang Dunia II Ditemukan di Jayapura, Papua, Risiko
Rupiah Jatuh 14.000, Pasar Saham Turun 4.1%, Risiko Kredit
Timnas U‑19 Siap Hadapi Timor Leste, Kaka Fokus Evaluasi
Pasangan Adnan-Indah Kalah 18‑21, China Laju ke 16 Besar
Operasi Benjolan Bahu Raffi Ahmad, Dorong Pemeriksaan Rutin
122 Program Studi Tutup Akhir 2026, Menteri Jelaskan Alasan
Telur Ceplok Balado Jadi Pilihan Pagi di Rumah
Kemenpar Luncurkan Program Penertiban Akomodasi 2026
Malaysia Pemenang Piala Dunia 2026, Indonesia Hanya Putros
