BEI KSEI Tambah 39 Klasifikasi Investor Pasar Modal
Gambar atau konten salah?
Di Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperluas klasifikasi investor di pasar modal. Sebelumnya hanya ada sembilan kelompok, kini menjadi 39 kelompok.
Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi pasar modal. Otoritas pasar modal menanggapi permintaan dari penyedia indeks saham global, Morgan Stanley Capital International (MSCI). Semua pelaku pasar, mulai dari investor, anggota bursa, hingga bank kustodian, turut berperan dalam proses ini.
“Terima kasih ini atas kerja keras dari KSEI yang tentu saja didukung oleh semua pelaku, semua market partisipan, anggota bursa maupun bank kustodian untuk yang telah menyelesaikan semua, mengisi semua klasifikasi-klasifikasi data yang baru yang sekarang jumlahnya sampai 39. Dan itu juga sudah selesai dilakukan,” kata Eddy Manindo Harahap, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK. Ia berbicara pada acara Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis (2 April 2026).
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menambahkan bahwa langkah ini menempatkan pasar modal Indonesia sejajar dengan bursa global dalam penerapan transparansi yang komprehensif. Ia juga menegaskan bahwa 39 klasifikasi investor disesuaikan dengan kebutuhan penyedia indeks global, khususnya data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).
“KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman,” ujar Samsul.
Berikut rincian 39 klasifikasi investor yang dibuka BEI-KSEI:
- Bank
- Government
- Private Equity
- Trustee Bank
- Venture Capital
- Private Bank
- Exchange Traded Funds (ETF)
- Investment Manager
- Investment Advisors
- Brokerage Firms
- Hedge Fund
- Sovereign Wealth Fund
- Capital Market Supporting Institutions and Professions
- Commanditaire Vennootschap (CV)/Limited Partnership
- Firm
- Investment Fund Selling Agent
- Peer-to-Peer Lending
- Permanent Establishment
- Sole Proprietorship
- Corporate
- Associations/Social Organizations
- State-Owned Enterprises
- Central Bank
- State-Owned Company
- Diocese
- Conference
- Congregation
- Cooperatives
- International Organization
- Political Parties
- Partnership
- Educational Institution
- Mutual Funds (MF)
- Securities Company (SC)
- Pension Funds (PF)
- Financial Institution (IB)
- Insurance (IS)
- Foundation (FD)
- Individual (ID)
Dengan klasifikasi yang lebih detail, data kepemilikan saham dapat dipantau dengan lebih akurat. Hal ini diharapkan memperkuat kepercayaan investor dan memudahkan penyedia indeks dalam menilai eksposur pasar. Langkah ini juga menunjukkan komitmen BEI dan KSEI untuk terus menyesuaikan praktik pasar modal Indonesia dengan standar internasional.
Perubahan ini menandai tonggak penting dalam evolusi pasar modal Indonesia. Dengan lebih banyak kategori, informasi menjadi lebih transparan dan dapat diakses oleh semua pihak. Ini juga membantu investor global memahami struktur kepemilikan di pasar domestik. Sehingga, pasar modal Indonesia semakin siap menghadapi persaingan global dan menarik investasi asing.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
