BEI KSEI Tambah 39 Klasifikasi Investor Pasar Modal

Jaka M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 70 dibaca
Bisik.id
BEI KSEI Tambah 39 Klasifikasi Investor Pasar Modal

Gambar atau konten salah?

Di Jakarta, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperluas klasifikasi investor di pasar modal. Sebelumnya hanya ada sembilan kelompok, kini menjadi 39 kelompok.

Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi pasar modal. Otoritas pasar modal menanggapi permintaan dari penyedia indeks saham global, Morgan Stanley Capital International (MSCI). Semua pelaku pasar, mulai dari investor, anggota bursa, hingga bank kustodian, turut berperan dalam proses ini.

“Terima kasih ini atas kerja keras dari KSEI yang tentu saja didukung oleh semua pelaku, semua market partisipan, anggota bursa maupun bank kustodian untuk yang telah menyelesaikan semua, mengisi semua klasifikasi-klasifikasi data yang baru yang sekarang jumlahnya sampai 39. Dan itu juga sudah selesai dilakukan,” kata Eddy Manindo Harahap, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK. Ia berbicara pada acara Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal di Main Hall BEI, Jakarta, Kamis (2 April 2026).

Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menambahkan bahwa langkah ini menempatkan pasar modal Indonesia sejajar dengan bursa global dalam penerapan transparansi yang komprehensif. Ia juga menegaskan bahwa 39 klasifikasi investor disesuaikan dengan kebutuhan penyedia indeks global, khususnya data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless).

“KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman,” ujar Samsul.

Berikut rincian 39 klasifikasi investor yang dibuka BEI-KSEI:

  1. Bank
  2. Government
  3. Private Equity
  4. Trustee Bank
  5. Venture Capital
  6. Private Bank
  7. Exchange Traded Funds (ETF)
  8. Investment Manager
  9. Investment Advisors
  10. Brokerage Firms
  11. Hedge Fund
  12. Sovereign Wealth Fund
  13. Capital Market Supporting Institutions and Professions
  14. Commanditaire Vennootschap (CV)/Limited Partnership
  15. Firm
  16. Investment Fund Selling Agent
  17. Peer-to-Peer Lending
  18. Permanent Establishment
  19. Sole Proprietorship
  20. Corporate
  21. Associations/Social Organizations
  22. State-Owned Enterprises
  23. Central Bank
  24. State-Owned Company
  25. Diocese
  26. Conference
  27. Congregation
  28. Cooperatives
  29. International Organization
  30. Political Parties
  31. Partnership
  32. Educational Institution
  33. Mutual Funds (MF)
  34. Securities Company (SC)
  35. Pension Funds (PF)
  36. Financial Institution (IB)
  37. Insurance (IS)
  38. Foundation (FD)
  39. Individual (ID)

Dengan klasifikasi yang lebih detail, data kepemilikan saham dapat dipantau dengan lebih akurat. Hal ini diharapkan memperkuat kepercayaan investor dan memudahkan penyedia indeks dalam menilai eksposur pasar. Langkah ini juga menunjukkan komitmen BEI dan KSEI untuk terus menyesuaikan praktik pasar modal Indonesia dengan standar internasional.

Perubahan ini menandai tonggak penting dalam evolusi pasar modal Indonesia. Dengan lebih banyak kategori, informasi menjadi lebih transparan dan dapat diakses oleh semua pihak. Ini juga membantu investor global memahami struktur kepemilikan di pasar domestik. Sehingga, pasar modal Indonesia semakin siap menghadapi persaingan global dan menarik investasi asing.

Bursa Efek IndonesiaKustodian Sentral Efek Indonesiaklasifikasi investortransparansi pasar modaldata kepemilikan sahamindeks global

Komentar

Memuat komentar...