BEI Target Hapus Pencatatan 18 Emiten Pailit 10 November 2026
Gambar atau konten salah?
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengumumkan rencana penghapusan pencatatan saham, atau delisting, bagi 18 emiten yang dinyatakan pailit dan suspensi. Rencana ini akan diberlakukan pada 10 November 2026. Sebelum delisting, setiap emiten diwajibkan melakukan buyback saham, yaitu pembelian kembali saham oleh pengendali perusahaan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan situasinya di Pacific Place, Jakarta, pada 13 April 2026. Ia berkata, “Itu (buyback) bisa dilakukan oleh pengendali atau pihak lain. Jadi bagaimana kita tetap mewajibkan, dalam kondisi apapun, mereka melakukan perlindungan terhadap investor.”
Nyoman menambahkan bahwa 18 emiten tersebut sebelumnya sudah diberi kesempatan memperbaiki kinerja fundamental sebelum dinyatakan pailit. Untuk emiten yang berada dalam status suspensi, BEI bahkan memberikan waktu lebih dari 24 bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Ia menegaskan, “Kan bahwa peraturannya 24 bulan, kita sudah berikan kesempatan lebih dari 24 bulan. Ini adalah perusahaan-perusahaan yang sudah tercatat dalam waktu yang lama. 24 bulan kita berikan kesempatan, malah lebih,” terangnya.
BEI mengumumkan rencana delisting pada 10 November 2026 setelah perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan disuspensi dari perdagangan lebih dari 50 bulan. Namun, sebelum delisting, BEI mewajibkan emiten melakukan buyback. Masa pelaksanaan buyback ditetapkan antara 11 Mei hingga 9 November 2026.
“Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,” kata BEI dalam pengumuman pada 11 April 2026.
Daftar emiten yang akan delisting karena pailit:
- COWL – PT Cowell Development Tbk
- MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk
- SRIL – PT Sri Rejeki Isman Tbk
- TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk
- SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- TDPM – PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
- TELE – PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
Daftar emiten yang telah berada dalam masa suspensi lebih dari 50 bulan:
- LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk
- SUGI – PT Sugih Energy Tbk
- MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
- LMAS – PT Limas Indonesia Makmur Tbk
- SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
- ENVY – PT Envy Technologies Indonesia Tbk
- GOLL – PT Golden Plantation Tbk
- PLAS – PT Polaris Investama Tbk
- TRIL – PT Triwira Insanlestari Tbk
- UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk
- DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk (acd/acd)
Rencana delisting ini menandai langkah tegas BEI dalam menjaga integritas pasar. Dengan memberi waktu lebih dari dua tahun bagi perusahaan untuk memperbaiki kinerja, BEI menegaskan komitmennya terhadap perlindungan investor. Buyback menjadi mekanisme penting agar pemegang saham tetap mendapatkan nilai sebelum saham dihapus dari perdagangan. Kebijakan ini menunjukkan bahwa BEI menyeimbangkan antara penegakan regulasi dan kesempatan bagi perusahaan untuk bangkit kembali.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Setujui RUU P2SK, OJK Diperluas Tugas Pengawasan
Prabowo Tegaskan Tegas Mitra Curang MBG, Siap Bantu Penegak
Pertamina Dukungan Desa Energi, Padi Bali Naik 7,5 Ton
Garuda Atur Jadwal Pemulangan Haji 2026 di Jeddah.
Pemerintah, DPR Setujui UU P2SK, Reformasi Keuangan
DPR Setujui RUU P2SK, Mulai Tahap Akhir Persidangan
Berita Terbaru
