BEI Tegaskan: HSC Dihapus MSCI, Perusahaan Perbaiki Struktural
Gambar atau konten salah?
BEI membuka suara terkait keputusan MSCI yang mencoret sejumlah saham Indonesia dalam kategori HSC atau kepemilikan terkonsentrasi tinggi.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa saham yang masuk kategori HSC biasanya dimiliki oleh kelompok investor terbatas dengan porsi kepemilikan yang besar. Penetapan kategori tersebut dilakukan oleh komite khusus yang melibatkan BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“Tujuan dari HSC adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik atas informasi konsentrasi perusahaan tercatat,” jelas Irvan dalam keterangannya, 22 April 2026.
Irvan menambahkan bahwa alur penentuan saham masuk daftar HSC biasanya dilakukan secara bertahap. Jika saham tersebut masuk dalam indikasi awal, BEI dan KSEI akan melakukan assessment shareholding structure.
Dalam trigger factor process, saham yang terkena trigger factor yang ditentukan oleh Komite HSC akan ditindaklanjuti dengan assessment shareholding structure. Adapun trigger factor memperhatikan beberapa aspek seperti price volatility, aspek pengawasan, liquidity, dan lain‑lain,
kemudian saham yang terindikasi memiliki HSC akan diumumkan ke publik oleh BEI. Emiten terkait juga dapat memperbaiki struktur kepemilikannya untuk keluar dari daftar HSC. Selanjutnya BEI akan mengumumkan ke publik saat emiten terkait tidak lagi memiliki struktur kepemilikan yang terkonsentrasi.
Perusahaan Tercatat dapat memperbaiki kondisi shareholding structure dari HSC dengan melakukan improvement antara lain refloat, corporate action,
Berikut rincian sembilan saham HSC di pasar modal RI saat ini:
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) – 97,31%
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) – 95,76%
- PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) – 95,35%
- PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK) – 99,85%
- PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) – 95,94%
- PT Ifishdeco Tbk (IFSH) – 99,77%
- PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) – 98,35%
- PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) – 97,75%
- PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) – 95,47%
Selama 21 April 2026, MSCI mengumumkan untuk mempertahankan pembekuan rebalancing Mei 2026 dan mengeluarkan saham‑saham RI yang masuk kategori HSC dari indeksnya. Saat ini, MSCI juga masih mengkaji dampak sejumlah reformasi pasar modal terhadap aksesibilitas investasi di RI.
Selain itu, MSCI juga akan menggunakan data keterbukaan pemegang saham di atas 1% untuk menyesuaikan estimasi free float. MSCI tidak akan memasukkan data dari sumber dan keterbukaan baru hingga kajiannya selesai.
Pendekatan ini dilakukan untuk membatasi perputaran indeks dan risiko investabilitas. Selain itu, langkah ini juga memberi waktu untuk evaluasi lebih lanjut atas reformasi pasar modal RI.
“MSCI akan mengeluarkan saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia dalam kerangka High Shareholding Concentration (HSC),” tulis pengumuman MSCI, dikutip 21 April 2026.
Dengan langkah ini, MSCI menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan indeksnya dengan kondisi pasar modal Indonesia yang terus berubah. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor global terhadap pasar modal RI serta mendorong perusahaan tercatat untuk memperbaiki struktur kepemilikan demi transparansi yang lebih baik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
