BEI Tetapkan Batas Free Float Minimum 15% untuk Emiten

Endah K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 67 dibaca
Bisik.id
BEI Tetapkan Batas Free Float Minimum 15% untuk Emiten

Gambar atau konten salah?

Peraturan Bursa Nomor I‑A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat telah resmi diberlakukan. Rangkaian ketentuan baru ini menegaskan batas free float minimum sebesar 15% bagi semua emiten dan calon perusahaan tercatat. Selain itu, BEI menetapkan persyaratan free float untuk penawaran umum perdana (IPO) yang berbasis kapitalisasi pasar, dengan tiering 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

Seiring perubahan regulasi, BEI juga mengeluarkan Surat Edaran nomor SE‑00004/BEI/03‑2026. Surat tersebut menjelaskan secara detail ketentuan terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham. Kedua dokumen ini mulai berlaku efektif pada penutupan perdagangan hari ini, Selasa, 31 Maret 2026.

Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, “batas minimum free float untuk tetap tercatat di pasar modal domestik sebesar 15% dari seluruh jumlah saham beredar.” Ia menambahkan bahwa BEI mengubah persyaratan free float untuk pencatatan awal atau IPO berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk Calon Perusahaan Tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu. Untuk mendorong upaya pemenuhan ketentuan minimum saham free float Perusahaan Tercatat, BEI memberikan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme bagi seluruh Perusahaan Tercatat untuk dapat melakukan pengajuan pemegang saham tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai saham free float, ungkap Kautsar dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Maret 2026.

BEI memberi waktu kepada emiten untuk memenuhi batas minimum free float secara bertahap sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar per 31 Maret 2026. Pemenuhan ini dilakukan secara bertahap dengan tenggat waktu tiga tahun terhitung sejak hari ini. Rincian waktunya sebagai berikut:

  • Emiten dengan nilai kapitalisasi minimal Rp 5 triliun wajib memenuhi free float 12,5% paling lambat 31 Maret 2027.
  • Setelah itu, emiten tersebut wajib memenuhi batas free float 15% pada 31 Maret 2028.
  • Emiten dengan tingkat free float sebesar 12,5% sampai dengan 15% wajib memenuhi ketentuan paling lambat pada 31 Maret 2027.
  • Emiten dengan nilai kapitalisasi di bawah Rp 5 triliun wajib memenuhi ketentuan free float sebesar 15% paling lambat pada 31 Maret 2029.

“BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan tercatat sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan posisi nilai kapitalisasi saham, yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi untuk pemenuhan ketentuan free float,” jelasnya.

Selain itu, BEI menyediakan pendampingan emiten untuk memenuhi kewajiban free float. BEI juga membantu peningkatan penyerapan free float emiten melalui roadshow dan public expose.

Perubahan ini menegaskan komitmen BEI untuk menjaga likuiditas pasar modal domestik. Dengan batas free float yang lebih tinggi, investor diharapkan mendapatkan akses lebih besar terhadap saham perusahaan yang terdaftar. Kebijakan ini juga memberi ruang bagi perusahaan kecil dan menengah untuk meningkatkan visibilitas dan partisipasi pasar.

BEIfree floatIPOkapitalisasi pasarPeraturan BursaSurat Edaranlikuiditas pasar modalemiten

Komentar

Memuat komentar...