Bengkulu Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 1 Mei–31 Agustus

Hari W. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 87 dibaca
Bisik.id
Bengkulu Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 1 Mei–31 Agustus

Gambar atau konten salah?

Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar di Provinsi Bengkulu. Program ini dimulai pada 01 Mei 2026 dan berakhir pada 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, denda keterlambatan pembayaran pajak tidak akan dikenakan.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengumumkan inisiatif ini melalui situs resmi Pemprov Bengkulu. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat yang menantikan program serupa. “Karena banyak masyarakat yang menanyakan kapan pemutihan pajak kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi.

Program pemutihan ini memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa penundaan. Helmi mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. “Jangan sampai ada alasan lagi. Setelah batas waktu ini, tidak ada lagi penundaan dalam membayar pajak,” tegasnya.

Helmi menambahkan bahwa kebijakan pemutihan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya bagi mereka yang selama ini aktif memberikan masukan agar program tersebut kembali dilaksanakan. Program ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

Menurut Instagram Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, dalam pemutihan ini akan ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini hanya digelar satu kali selama periode pemerintahan Gubernur Helmi Hasan.

Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas hingga akhir Agustus, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini. “Ayo masyarakat Bengkulu, segera manfaatkan program ini,” kata Helmi.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberi peluang bagi warga Bengkulu untuk mengurus pajak kendaraan mereka tanpa biaya tambahan. Kesempatan terbatas ini menandai upaya pemerintah setempat untuk mempermudah kewajiban pajak bagi masyarakat.

Pemutihan Pajak KendaraanBengkuluHelmi HasanPembebasan DendaPajak Kendaraan BermotorPeriode Mei-Agustus 2026Badan Pendapatan Daerah

Komentar

Memuat komentar...