Beras Bantuan Klaten Diperdagangkan, Pemerintah Tindak Lanjut
Gambar atau konten salah?
Di wilayah Klaten, program bantuan pangan tahun 2026 yang diselenggarakan pemerintah mulai disalahgunakan. Pada 20 Mei 2026, seorang warga mengungkapkan bahwa beras bantuan, yang seharusnya tidak boleh diperdagangkan, sudah dipasarkan secara terbuka di media sosial.
Postingan tersebut muncul di salah satu akun Facebook Klaten, yang dikenal dengan nama ISK. Di dalamnya terlampir foto tumpukan sekitar enam karung plastik. Setiap karung menampilkan tulisan “bantuan pangan 10 kilogram” dan peringatan “tidak boleh diperjualbelikan.” Namun, di sampingnya tertulis kalimat: “Monggo dijual beras murah mulai 9000.”
Di dalam postingan itu juga tercantum lokasi di Kecamatan Bayat serta nomor ponsel yang dapat dihubungi. Seorang warga, Totok, mengungkapkan keprihatinannya. Ia berpendapat bahwa penjualan beras bantuan dapat memicu kecemburuan di masyarakat. “Ya bisa memicu kecemburuan karena belum tentu orang lain dapat. Ini kok diposting padahal jelas ditulis tidak untuk diperjualbelikan,” ucapnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemkab Klaten, Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa ia sudah meneliti postingan tersebut. Ia berencana untuk berkoordinasi dengan petugas di wilayah terkait. “Saya koordinasikan ke wilayah dan bidang terkait dulu. Akan ada evaluasi terkait hal itu,” jelas Iwan. Ia menambahkan bahwa minggu lalu semua instansi terkait dan kecamatan sudah dibahas mengenai hal ini. “Beras bantuan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan,” tegaskan Iwan.
Tri Praptama, Kepala Bidang Ketahanan Pangan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkab Klaten, menjelaskan rincian program. Di Klaten, terdapat 184.655 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM menerima 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan. Penyaluran dilakukan dua bulan sekaligus, dimulai pada April 2026. Dengan demikian, setiap keluarga menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk dua bulan.
Tri menekankan bahwa bantuan pangan dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya dalam hal kebutuhan pokok. Ia juga menginformasikan bahwa sosialisasi berjenjang sudah dilakukan melalui kecamatan. “Kami mensosialisasikan berjenjang melalui kecamatan untuk menghimbau warga penerima agar tidak diperjualbelikan. Bila kedapatan ada yang menjual, untuk tahap selanjutnya akan dipertimbangkan untuk tidak menerima bantuan,” tambahnya.
Dalam upaya menelusuri praktik serupa di daerah lain, ditemukan bahwa fenomena ini tidak hanya terbatas pada Klaten. Beberapa warga di Kecamatan Delanggu juga mengaku bahwa beras bantuan dijual setelah diterima. Seorang warga di sebuah warung angkringan mengungkapkan: “Pada dijual, ada yang cuma sekarung Rp 80.000. Mbok sini saya belinya Rp 90.000 saya mau juga,” kata warga tersebut.
Praktik jual beli beras bantuan yang dilakukan secara terbuka menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah. Pemerintah daerah berjanji akan menindak tegas pelanggaran ini dan memastikan bantuan sampai ke penerima yang berhak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Temuan Arca dan Logam Kuning di Candi Losari, Magelang
Ossy Dermawan: Solusi Lahan Sawah di Jawa Tengah 2026
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Buka 3-15 Juni: Lulusan PPG
Jembatan Batang A: Lalu Lintas Satu Lajur, Rute Alternatif
Gubernur Jateng Atur Ulang Anggaran 2026 untuk Perbaikan Jalan
SPMB Jateng 2026: Pendaftaran Murid Baru Buka Resmi
Berita Terbaru
Hotel Penitipan Starter Sourdough Jadi Trend di Swedia
Busan: Tujuh Tempat Wisata Wajib bagi Para Turis 2026
UTM Dapat Izin Buka Dua Program Kedokteran, Mulai 2026/2027
PT PP & Kemen Pekerjaan Umum Selesaikan 69 SPPG dalam 37 Hari
Gubernur Bengkulu Minta BPKAD Cepat Pencairan Gaji ke-13 ASN
USU Buka Proses Banding UKT, Mahasiswa Bisa Perbaiki Tarif
PLN Junivaganza: Voucher Rp10.000 untuk Token Listrik
Gaji Tertinggi Pelatih Tim Nasional: Ancelotti Rp 182,2 M
