BGN Larang Pegawai Terafiliasi SPPG/MBG demi Kebijakan Bersih
Gambar atau konten salah?
Agustina Arumsari, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menegaskan bahwa pegawai BGN dilarang memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan (SPPG) maupun dapur makan bergizi gratis (MBG). Ia mengungkapkan alasan utama: potensi konflik kepentingan saat membuat kebijakan.
“Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG,” kata Agustina saat ditemui di Gedung DPR Jakarta Pusat, 15 Juni 2026.
Agustina menjelaskan bahwa pada masa kepemimpinan lama, regulasi tentang dapur MBG sering diubah demi kepentingan pribadi. Salah satu contoh adalah kebijakan menetapkan insentif SPPG sebesar Rp 6 juta per hari. Ia menegaskan, “Karena kan dia mengambil kebijakan. Maka kemudian keluarlah angka Rp 6 juta flat, diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 100 meter kan karena kepentingan.”
Menurutnya, fokus BGN bukan memperbanyak jumlah dapur, melainkan memastikan penerima MBG tepat sasaran. Ia menekankan, “Fokus kami adalah penerima manfaat, baru ngomong dapur, dibedakan loh. Kalau yang dulu mungkin ujungnya pokoknya dapur ya, pokoknya mungkin dapur, kami nggak mau, pokoknya penerima manfaat dulu kita refocusing, benar-benar yang targeted yang intervensi pemerintah dalam hal gizi memang memerlukan itu baru konsekuensinya pasti dapur.”
Agustina juga menyebutkan kemungkinan penggabungan atau penutupan beberapa SPPG berdasarkan hasil audit. Ia menyatakan, “Pasti ada SPPG yang bisa jadi disatukan, mungkin bisa jadi ada yang ditutup kalau memang ternyata hasil audit kami, audit itu tidak layak.”
Dengan menegaskan aturan ini, BGN menargetkan agar kebijakan gizi lebih fokus pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memperluas jaringan dapur. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara efisiensi operasional dan integritas pengambilan keputusan dalam program gizi nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
