BGN Suspend 362 SPPG Karena Kurangnya Sertifikat Sanitasi

Nita W. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 131 dibaca
Bisik.id
BGN Suspend 362 SPPG Karena Kurangnya Sertifikat Sanitasi

Gambar atau konten salah?

Badang Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di beberapa wilayah. Penindakan ini diambil karena banyak dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memenuhi standar, mulai dari tidak punya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) hingga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Doni Dewantoro, mengungkapkan bahwa total SPPG yang disuspend di Pulau Jawa mencapai 362 unit. Pada periode 6-10 April 2026 saja, ada tambahan 41 SPPG yang dihentikan sementara.

“Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang disuspend berjumlah 362 unit. Penindakan ini bagian dari komitmen menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan,” kata Doni dalam keterangannya, Sabtu 11 April 2026.

Berikut rincian harian penindakan:

6 April – 9 SPPG disanksi. Masalah beragam: tidak ada pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu tak layak di Brebes, dan dapur masih renovasi di Jawa Timur.

7 April – penindakan nihil.

8 April – 15 SPPG disetop sementara. Selain renovasi, ditemukan dugaan keracunan pangan di Cimahi, masalah manajemen di Kendal, dan ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.

9 April – 14 SPPG disuspend lagi. Penyebabnya: kekurangan SDM di Jakarta Selatan, dugaan keracunan makanan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul.

10 April – 3 SPPG tambahan ditindak. Penyebabnya: renovasi belum rampung, dugaan MBG bermasalah di Mojokerto, dan menu tidak layak di Sampang.

Di wilayah timur Indonesia, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, melaporkan 165 SPPG disuspend dari total sekitar 4.300 unit yang ada. “Sebagian besar karena belum memiliki SLHS dan IPAL,” ujarnya.

BGN menegaskan bahwa penghentian sementara bersifat korektif. Semua SPPG yang disanksi diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi. Langkah ini diambil agar pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar, sekaligus menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat.

Dengan tindakan ini, BGN menegaskan komitmennya menjaga standar gizi dan sanitasi di seluruh Indonesia, memastikan setiap dapur MBG dapat melayani masyarakat dengan aman dan sehat.

Badang Gizi NasionalSPPGMakan Bergizi GratisSertifikat Laik Higiene SanitasiInstalasi Pengolahan Air LimbahKeracunan PanganKeamanan Pangan

Komentar

Memuat komentar...