BGN Suspensi 1.738 SPPG, 61,9 M Juta Menerima MBG, 71,8%
Gambar atau konten salah?
Di Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan sementara 1.738 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena tidak memenuhi standar. Data terakhir per 12 Mei 2026 mencatat total 28.390 SPPG terdaftar.
Menurut Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, "Berdasarkan data per 12 Mei 2026, terdapat 1.238 SPPG uang diberhentikan sementara atau suspend karena tidak memenuhi standard," ia ungkap di konferensi pers pada 13 Mei 2026.
Di sisi lain, 15.735 SPPG sudah memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), menandai upaya menjaga keamanan program MBG.
Program ini menargetkan 82,9 juta penerima manfaat, sebuah target yang tidak mudah dicapai. Qodari menegaskan, "Penguatan dilakukan dari hulu ke hilir. Mulai dari perencanaan dan standar menu, seleksi dan pengawasan mitra SPPG, SOP higienitas dan distribusi, mekanisme pelaporan dan penanganan insiden, hingga transparansi serta akuntabilitas pengawasan agar manfaat program benar-benar sampai ke penerima secara aman, layak, dan konsisten," tambahnya.
Hingga saat ini, 61,9 juta orang sudah menerima manfaat MBG, mencapai 74,8% dari target. Data BGN per 12 Mei 2026 menunjukkan 61.991.412 penerima manfaat, setara 71,8% dari target 82,9 juta. Namun, dalam konferensi pers, Qodari mengutip data BGN: "Berdasarkan data BGN per 12 Mei 2026, jumlah penerima manfaat yang terdata mencapai 61.991.412 atau 71,8% dari total target 82,9 penerima," tuturnya.
Perkembangan ini menegaskan bahwa meski masih banyak tantangan, BGN terus memperbaiki tata kelola dan pengawasan program agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
