BGN Tegaskan 300 Penerima 3B di Dapur MBG, Sanksi Tegas

Lia N. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 69 dibaca
Bisik.id
BGN Tegaskan 300 Penerima 3B di Dapur MBG, Sanksi Tegas

Gambar atau konten salah?

Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam akan menindak tegas, bahkan menghentikan sementara operasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak menempatkan kelompok rentan—ibu hamil, ibu menyusui, dan balita—di depan.

Lewat Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, setiap dapur SPPG kini wajib melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B. Kelompok ini disebut 3B karena singkatan dari ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat agar kelompok paling rentan benar-benar mendapat akses program MBG. “Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujarnya di Jakarta, Senin (25 Mei 2026).

Dadang melaporkan masih banyak dapur MBG yang belum memenuhi target penerima manfaat 3B. Sebelumnya, BGN sudah menetapkan target pelayanan hingga 500 penerima manfaat untuk kelompok tersebut. “Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” ujarnya.

Dengan aturan terbaru, BGN menetapkan batas minimal baru yakni 300 penerima manfaat kelompok 3B di setiap SPPG. Untuk pihak yang tidak memenuhi ketentuan, BGN akan menjatuhkan sanksi administratif. Kepala SPPG akan menerima peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja dapur MBG mereka. Sementara bagi mitra atau yayasan pengelola SPPG, sanksinya lebih berat. Dapur MBG yang tidak memenuhi kewajiban minimal pelayanan 3B akan dikenai suspend kategori major.

Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Dadang.

Aturan ini mulai berlaku 2 Juni 2026. Untuk pengawasan, Kepala SPPG diwajibkan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas. Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi dan menjadi dasar penilaian kepatuhan setiap dapur MBG.

Meski begitu, Dadang menegaskan bahwa pengelola tetap diberi kesempatan melakukan klarifikasi sesuai prosedur administratif BGN sebelum sanksi dijatuhkan. “Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” tegas purnawirawan jenderal Kopassus tersebut.

BGN menilai kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita menjadi prioritas karena mereka termasuk kelompok paling rentan mengalami masalah gizi dan stunting. Kebijakan ini menandai upaya pemerintah untuk memusatkan perhatian pada kelompok yang paling membutuhkan, sekaligus menegakkan standar pelayanan yang konsisten di seluruh wilayah.

BGNMakan Bergizi Gratiskelompok 3Bsurat edaransanksi administratifpenerima manfaat minimal 300pengawasanstunting

Komentar

Memuat komentar...