BGN Tegaskan Titik SPPG Tak Boleh Diperjualbelikan di Batam

Jaka M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 88 dibaca
Bisik.id
BGN Tegaskan Titik SPPG Tak Boleh Diperjualbelikan di Batam

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh diperdagangkan. Pernyataan ini muncul setelah muncul dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual‑beli titik lokasi SPPG di Kota Batam.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menyatakan bahwa dalam proses penyelidikan, Polresta Barelang telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen‑dokumen. Menurut Sony, dokumen tersebut diduga berkaitan dengan modus penipuan.

“Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini,” kata Sony dalam keterangannya, 24 Mei 2026.

Dia mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan praktik jual‑beli titik SPPG dengan iming‑iming keuntungan tertentu. Ia menegaskan bahwa titik SPPG tidak diperjualbelikan dan seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN.

BGN juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dianggap penting agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.

Ia mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi pemerintah sebelum mengikuti atau menyetujui bentuk kerja sama maupun penawaran yang mengatasnamakan program pemerintah.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak‑pihak yang menawarkan jual‑beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN,” terangnya.

Kesimpulannya, BGN menegaskan bahwa titik lokasi SPPG tidak boleh diperdagangkan dan menyerukan masyarakat untuk selalu memverifikasi melalui saluran resmi guna menghindari penipuan.

SPPGpenipuanBGNBatamPolresta Barelangjual‑beli titikverifikasi resmikorban

Komentar

Memuat komentar...