BGN Terapkan WFH Penuh, Beberapa Unit Tetap WFO 50/50
Gambar atau konten salah?
Di Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengumumkan penerapan skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) secara penuh. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua unit di BGN.
"Unit kerja yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, akan menerapkan skema kerja kombinasi, yakni Work From Office (WFO) dan WFH." ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Unit-unit tersebut akan menjalankan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen. Pelaksanaan tersebut diatur pada hari Senin dan Jumat, sehingga setiap hari kerja dibagi setengah antara di kantor dan di rumah.
"Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," tambah Dadan pada Jumat (10 April 2026).
Namun, beberapa posisi tetap harus hadir secara fisik. Posisi seperti Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas pelayanan, operasional strategis, pengamanan, dan tugas lainnya yang memerlukan kehadiran fisik, tetap bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," jelas Dadan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG, bertanggung jawab memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai ketentuan.
Dadan menegaskan penerapan WFH ini dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat."
Mulai 10 April 2026, kebijakan ini berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
Dengan pembagian tugas antara kantor dan rumah, BGN berharap dapat menjaga kualitas pelayanan sambil menyesuaikan diri dengan kondisi kerja modern. Kebijakan ini menandai langkah pragmatis BGN dalam menyeimbangkan kebutuhan operasional dan fleksibilitas bagi pegawai.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Produksi Minyak Nasional 576k BOPD, Masih Di Bawah Target
BBM Subsidi Tetap Stabil, Harga Tidak Naik Meski Minyak Naik
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
Berita Terbaru
Paula Hurd & Bill Gates Bersinergi di Breakthrough Prize 2026
Tren Strava Fridge: Minuman di Kulkas Minimarket Jadi Viral
Trump Lakukan Tiga Pemeriksaan Medis di Walter Reed
Bandara Husein Sastranegara Dipertimbangkan Rute Luar Jawa
Martinez: Pensiun Bila Argentina Raih Gelar Dunia Kedua
UB SNBT 2026: 5.842 Lolos dari 82.613 Pilihan, Ketat
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
