BI Naik BI Rate Jadi 5,25% di Rapat Dewan Gubernur 2026

Sigit W. · 2 min baca · 14 hari lalu · 57 dibaca
Bisik.id
BI Naik BI Rate Jadi 5,25% di Rapat Dewan Gubernur 2026

Gambar atau konten salah?

Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan suku bunga acuan, atau BI Rate, menjadi 5,25% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 19‑20 Mei 2026. Keputusan ini bertujuan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kenaikan BI Rate sebesar 50 basis poin juga disertai peningkatan suku bunga deposito menjadi 4,25% dan suku bunga lending facility menjadi 6%. “Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 19 dan 20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%, suku bunga Deposit Facility 50 basis poin menjadi sebesar 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 basis poin menjadi 6%,” kata Perry dalam konferensi pers virtual, Rabu (20 Mei 2026).

Perry menekankan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah gejolak global, khususnya akibat perang di Timur Tengah. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini berfungsi sebagai pencegahan awal untuk menjaga inflasi pada tahun 2026‑2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5 % plus minus 1 % yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah serta sebagai langkah pre‑emptive untuk jaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada pada kisaran sasaran 2,5% plus minus 1% yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Perry menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter 2026 pro‑stabilitas, yang bertujuan mempertahankan ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak global. Sementara itu, kebijakan makroprudensial terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan pro‑growth.

“Mendorong ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan. Kebijakan sistem pembayaran terus diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi digital dan keuangan inklusif melalui penguatan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran,” ujarnya.

Dengan langkah ini, BI menegaskan komitmennya menjaga stabilitas mata uang domestik sekaligus menahan tekanan inflasi, sambil mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kredit dan sistem pembayaran yang kuat.

Bank IndonesiaKenaikan BI RateStabilitas Nilai TukarInflasiKebijakan MoneterSistem Pembayaran DigitalPertumbuhan Ekonomi

Komentar

Memuat komentar...