BI Perketat Pembelian Dolar: Batas $50 Ribu, Pengawasan

Surya B. · 1 min baca · 28 hari lalu · 53 dibaca
Bisik.id
BI Perketat Pembelian Dolar: Batas $50 Ribu, Pengawasan

Gambar atau konten salah?

Pada 5 Mei 2026, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, bahwa kebijakan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di dalam negeri akan diperketat. Rencana ini bertujuan menstabilkan nilai tukar rupiah dan mengurangi gejolak pasar.

Perry sudah berkoordinasi dengan Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi untuk mengirim pengawas langsung ke bank dan perusahaan yang tercatat melakukan pembelian dolar dalam jumlah besar. Ia menegaskan, “Nomor tujuh adalah peningkatan pengawasan kepada bank-bank dan korporasi, yang terutama kami lihat bank-bank dan korporasi yang aktivitas pembelian dolarnya tinggi kami kirim pengawas ke sana,” ujar Perry.

Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Perry menyampaikan tujuh jurus untuk meredam gejolak dolar AS. Salah satu jurus tersebut adalah peningkatan pengawasan bank dan korporasi, yang sudah disetujui oleh Presiden.

Selain pengetatan pada sektor perbankan dan korporasi, kebijakan juga membatasi pembelian dolar AS secara individu di pasar domestik. Awalnya batasnya US$ 100 ribu per orang per bulan, kini diturunkan menjadi US$ 50 ribu. Selanjutnya, rencana penurunan lagi menjadi US$ 25 ribu per orang per bulan. Perry menambahkan, “Kami persiapkan, kami akan turunkan lagi menjadi US$ 25 ribu, sehingga pembelian Dolar sampai dengan atau di atas US$ 25 ribu itu harus pakai underlying,” papar Perry.

Dengan langkah ini, BI dan OJK berharap dapat mengurangi volatilitas pasar mata uang, memperkuat nilai tukar rupiah, dan menjaga kestabilan sistem keuangan nasional. Kebijakan ini menandai upaya berkelanjutan untuk menekan arus keluar mata uang asing yang berlebihan dan menstabilkan ekonomi Indonesia.

Bank IndonesiaPembelian dolar ASPengawasan bankOJKKestabilan nilai tukar rupiahVolatilitas pasarMata uang asing

Komentar

Memuat komentar...