BI Tarik Uang Kertas Lama, Wajib Tukar Sebelum Batas Waktu
Gambar atau konten salah?
Anda pernah menemukan uang lama yang tersimpan di dalam celengan atau dompet lama? Sebaiknya segera periksa, karena uang tersebut mungkin sudah tidak lagi sah sebagai alat pembayaran. Bank Indonesia (BI) secara rutin menarik beberapa pecahan rupiah dari sirkulasi, sehingga uang yang sudah ditarik tidak lagi diakui secara resmi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Penarikan rutin ini bertujuan menjaga mutu uang yang beredar, mengganti uang yang rusak secara fisik, serta memperbarui sistem keamanan agar penipuan tidak mudah terjadi.
BI menentukan dua kondisi untuk penukaran uang logam. Pertama, Penggantian Penuh (Sesuai Nominal) diberikan bila uang logam masih utuh atau setidaknya setengah ukuran aslinya, dan ciri keasliannya masih dapat dikenali. Kedua, Tidak Ada Penggantian berlaku bila kondisi fisik uang logam sudah sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya.
Berikut daftar uang rupiah yang telah dicabut dan batas waktu penukaran. Jika Anda masih menyimpan uang di bawah ini, segera lakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) di seluruh Indonesia sebelum batas waktu berikut:
- Uang Kertas Emisi Lama (Batas Penukaran: 24 September 2028)
- Rp 100 (Tahun Emisi 1984)
- Rp 500 (Tahun Emisi 1988)
- Rp 1.000 (Tahun Emisi 1987)
- Rp 5.000 (Tahun Emisi 1986)
- Rp 10.000 (Tahun Emisi 1985)
- Seri Dwikora dan Uang Logam Jadul (Batas Penukaran: 14 November 2029)
- Uang Kertas Seri Dwikora, pecahan
- Rp 0,05 (Tahun Emisi 1964)
- Rp 0,10 (Tahun Emisi 1964)
- Rp 0,25 (Tahun Emisi 1964)
- Rp 0,50 (Tahun Emisi 1964)
- Uang Logam
- Rp 2 (Tahun Emisi 1970)
- Rp 10 (Tahun Emisi 1971, 1974, dan 1979)
- Uang Kertas Seri Dwikora, pecahan
- Uang Rupiah Khusus (URK) Seri Kolektor (Batas Penukaran: 29 Agustus 2031)
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI
- URK Seri Cagar Alam (Tahun Emisi 1974 & 1987)
- URK Seri Save the Children (Tahun Emisi 1990)
- Pecahan Logam Rp 500 dan Rp 1.000 (Batas Penukaran: 1 Desember 2033)
- Rp 500 (Tahun Emisi 1991 & 1997)
- Rp 1.000 (Tahun Emisi 1993)
- Seri Emas dan Uang Khusus Lainnya
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI dapat ditukar hingga 30 Agustus 2032
- Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi)
- Rp 850.000 (Seri Presiden RI)
- URK Seri For the Children of the World dapat ditukar hingga 31 Januari 2035
- Pecahan Rp 150.000
- Rp 10.000 (Tahun Emisi 1999)
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI dapat ditukar hingga 30 Agustus 2032
Setelah melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan, uang tersebut akan berubah menjadi barang koleksi atau pajangan. BI tidak akan memberikan layanan penukaran dengan nilai nominal asli setelah batas waktu berlalu.
Untuk melindungi nilai aset Anda, kunjungi kantor Bank Indonesia terdekat pada waktu dan hari kerja yang telah ditentukan. Pastikan semua uang lama Anda sudah ditukar sebelum batas waktu yang berlaku.
Dengan memeriksa kembali uang lama yang tersimpan di rumah, Anda dapat menghindari kehilangan nilai dan memastikan semua uang yang Anda miliki tetap sah sebagai alat pembayaran. Proses penukaran ini membantu menjaga kualitas uang beredar dan meminimalkan risiko penipuan di masa depan. Mengingat banyaknya uang kertas dan logam yang sudah tidak beredar lagi, langkah ini penting bagi setiap warga negara yang masih menyimpan uang lama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BMKG Prediksi 23,3% Zona Indonesia Masuk Kemarau Juni 2026
USU Buka Proses Banding UKT, Mahasiswa Bisa Perbaiki Tarif
Hujan Lebat dan Petir Diprediksi Menyerang Medan Malam Ini
58 Hunian Terganggu Angin Kencang: Warga Kembali ke Tenda
Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk, Populasi Menurun 123 Juta
Mandian Air Hangat vs Air Dingin: Manfaat bagi Tubuh
Berita Terbaru
Sabar/Reza Menang China, Lulus 16‑Besar Indonesia Open
BMKG Prediksi 23,3% Zona Indonesia Masuk Kemarau Juni 2026
Kementerian Perhubungan Siapkan Kebijakan TBB dan TBA Baru
Kirab Pusaka Keraton Solo Gelar Malam 1 Suro 2026 Rundah
Mihailo Perovic Bebas Klub, Siap Bergabung di Liga Indonesia
Singapura Jadi Blue Zone, Harapan Hidup 84 Tahun di Singapura
Hotel Penitipan Starter Sourdough Jadi Trend di Swedia
