Biaya dan Syarat Pemisahan Sertifikat Tanah 2026 di BPN

Lina F. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 235 dibaca
Bisik.id
Biaya dan Syarat Pemisahan Sertifikat Tanah 2026 di BPN

Gambar atau konten salah?

Orang yang ingin memisahkan sertifikat tanah biasanya bertanya tentang syarat dan biaya prosesnya. Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa tata cara pemisahan sertifikat diatur dalam Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hal ini termasuk biaya pelayanan buat pisah sertifikat.

“Layanan pemisahan adalah pemisahan atas satu bidang tanah yang sudah bersertifikat baik sebagian atau beberapa bagian, yang selanjutnya merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula,” kata Ana kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Biaya pisah sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perkiraan biaya dapat dilihat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Setiap orang bisa berbeda-beda biayanya karena biaya pisah sertifikat bervariasi tergantung pada luas dan lokasi tanah.

Komponen biaya pisah sertifikat:

  • Biaya Pengukurana:
    • Luas Tanah sampai dengan 10 hektare: Tu = (L/500 × HSBKu) + Rp 100.000
    • Luas Tanah lebih dari 10 hektare sampai dengan 1.000 hektare: Tu = (L/4.000 × HSBKu) + Rp 14.000.000
    • Luas Tanah lebih dari 1.000 hektare: Tu = (L/10.000 × HSBKu) + Rp 134.000.000
  • Biaya Pelayanan Pendaftaran Pemisahan Sertifikat: Rp 50.000 per bidang tanah
  • Biaya Petugas Pengukur: Pemohon menanggung transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas ukur yang turun ke lapangan.

Misalnya, Tuan A memiliki tanah seluas 300 meter persegi di Jawa Barat dan ingin memisahkan sertifikat menjadi dua bidang tanah. Berikut simulasi menghitung biaya pisah sertifikat berdasarkan kalkulator di situs Kantor BPN:

  • Total biaya = Rp 420.000
  • Pengukuran = Rp 320.000
  • Pendaftaran = Rp 100.000

Biaya tersebut belum termasuk untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas pengukuran di lapangan.

Syarat pisah sertifikat tanah perorangan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Ijin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah.
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai ketentuan.
  • Tapak kavling dari Kantor Pertanahan.

Syarat pisah sertifikat tanah badan hukum:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian.
  • Pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Rencana tapak/situs plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat (mud/mud).

Proses pemisahan sertifikat tanah memerlukan persiapan dana, dokumen lengkap, dan pemahaman tentang tarif yang berlaku. Dengan mengikuti langkah-langkah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, pemohon dapat mengurus pemisahan sertifikat secara resmi dan teratur.

pemisahan sertifikat tanahbiaya pisah sertifikatPeraturan Pemerintah 24/1997Peraturan Pemerintah 128/2015Sentuh TanahkuPPATBPN

Komentar

Memuat komentar...