BKN Tegaskan: Status PPPK Tak Ada Perubahan, Hoaks Facebook Terbongkar
Gambar atau konten salah?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di Facebook tentang adanya status baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak benar. Pernyataan tersebut dianggap hoaks.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, tidak pernah ada publikasi resmi mengenai perubahan status PPPK. Ia menegaskan, “Merespons beredarnya informasi di media sosial (Facebook) berupa gambar yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN Suharmen tentang pernyataan berjudul 'PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti', maka dengan tegas disampaikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” kata Wisudo dalam keterangan tertulis, Senin (30 Maret 2026).
Menurut Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, hanya dua jenis ASN yang diakui: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema status lain di luar dua tersebut.
Wisudo menegaskan bahwa keputusan pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima informasi, khususnya yang beredar di media sosial. “Selalu berpedoman pada informasi yang bersumber dari kanal resmi BKN dan instansi pemerintah,” sarannya.
Dengan demikian, BKN menegaskan kembali bahwa tidak ada perubahan status PPPK dan menekankan pentingnya memverifikasi sumber informasi sebelum mempercayainya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
