BKPDM Ganti Nama BSKAP, Fokus Data Pembuatan Kebijakan

Iwan D. · 2 min baca · 7 hari lalu · 48 dibaca
Bisik.id
BKPDM Ganti Nama BSKAP, Fokus Data Pembuatan Kebijakan

Gambar atau konten salah?

Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) resmi menggantikan nama Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) sesuai Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026. Perubahan ini diumumkan pada 26 Mei 2026 dan menandai langkah baru dalam merancang kebijakan pendidikan berbasis data.

Toni Toharudin, kepala BKPDM, menegaskan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari transformasi BSKAP. Ia menyatakan, “Kebijakan pendidikan harus semakin dekat dengan kondisi rill di sekolah. Kita tidak bisa lagi hanya merumuskan kebijakan dari atas, tetapi harus memahami bagaimana siswa belajar, tantangan guru mengajar, dan kualitas pembelajaran yang benar-benar terjadi di kelas.”

Menurut Toni, learning gap pascapandemi belum sepenuhnya terpetakan hingga saat ini. Untuk itu, BKPDM direncanakan menjadi pusat analisis, integrasi, dan rekomendasi kebijakan pendidikan nasional. Data pendidikan tidak akan dianggap sekadar pelengkap administrasi, melainkan menjadi instrumen utama.

Data ini akan digunakan untuk membaca pola masalah pendidikan yang ada. Setelah dipahami, BKPDM akan memetakan wilayah mana saja yang membutuhkan penanganan lebih cepat dan mengevaluasi kebijakan mana yang benar-benar efektif bagi sekolah. Dengan cara ini, rekomendasi setiap program pendidikan dapat lebih tepat sasaran.

“Kebijakan pendidikan dapat disusun berdasarkan bukti dan kebutuhan nyata peserta didik, bukan sekedar asumsi,” tambah Toni. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang didukung oleh data nyata.

Selain itu, Toni mengidentifikasi tantangan lain: banyak program berjalan sendiri-sendiri, seperti asesmen, kurikulum, dan pembelajaran. Ketiga hal tersebut seharusnya saling terhubung. Ketika semuanya selaras, pemerintah dapat memastikan apa yang diajarkan, diukur, dan diperbaiki sesuai dengan kebutuhan murid.

BKPDM memiliki mandat penting untuk memastikan setiap kebijakan berjalan lebih terintegrasi, sinkron, dan saling menguatkan. Penguatan ini mencakup pengelolaan kurikulum dan sistem perbukuan nasional.

Ke depan, ekosistem belajar akan dievaluasi agar semakin berkualitas. Sekolah akan dipastikan memiliki akses terhadap bahan belajar yang relevan, bermutu, dan sesuai dengan kebutuhan mereka. “Ketersediaan buku yang berkualitas merupakan fondasi penting pembelajaran. Tanpa dukungan bahan ajar yang baik, sulit bagi sekolah menghadirkan pembelajaran yang optimal,” ujarnya.

Melalui perubahan dan transformasi ini, Toni menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pendidikan bukan karena banyaknya regulasi yang dibuat. Kebijakan harus benar-benar membantu murid belajar lebih baik lagi. “Ukuran keberhasilan kita sederhana: apakah kebijakan yang dibuat benar-benar membantu anak-anak Indonesia belajar lebih baik dan memiliki masa depan yang lebih baik pula,” ujarnya.

Dengan langkah ini, BKPDM bertujuan menciptakan kebijakan yang lebih responsif terhadap realitas sekolah, memanfaatkan data sebagai dasar, dan memastikan setiap program pendidikan terkoordinasi. Hasilnya diharapkan dapat memperbaiki kualitas pembelajaran, menutup kesenjangan belajar, dan mempersiapkan siswa menghadapi tantangan masa depan.

BKPDMPeraturan Presiden No.6/2026data pendidikanlearning gap pascapandemikebijakan berbasis datakurikulumasesmen

Komentar

Memuat komentar...