Blitar: KDPM di SDN Tegalrejo 1 Paksa Diskusi Besar

Agus P. · 2 min baca · 26 hari lalu · 51 dibaca
Bisik.id
Blitar: KDPM di SDN Tegalrejo 1 Paksa Diskusi Besar

Gambar atau konten salah?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar memaparkan ketidakpuasan atas rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDPM) yang kembali menimbulkan perdebatan. Rencana ini menargetkan SDN Tegalrejo 1 di Kecamatan Selopuro sebagai lokasi pembangunan, menggandeng SDN Tegalrejo 2 yang sebelumnya menjadi korban.

Ketua Komisi IV DPRD, Sugeng Suroso, mengekspresikan kemarahan atas pemilihan area sekolah. Ia menegaskan bahwa penggunaan lahan pendidikan selalu menimbulkan konflik dan mengganggu proses belajar. “Mengganggu bangetlah, meskipun masih tahap perencanaan. Mereka (siswa dan guru) pasti tidak nyaman, mengganggu banget. Apalagi target pemerintah itu kan menyiapkan Indonesia emas 2045, ya jadi SDM-nya harus pilihan dan harus disiapkan mulai dari sekolah dasar,” ujarnya.

Di tengah kontroversi, Sugeng mengungkapkan rencana penggabungan dua sekolah. “Jadi maksudnya di-marger SDN Tegalrejo 1 dan SDN Tegalrejo 2 ini ya dijadikan satu, baik itu siswa maupun asetnya. Sehingga tujuannya agar kualitas pendidikannya meningkat. Bukan hanya siswanya yang digabung tapi juga asetnya, supaya mendukung belajar,” kata Sugeng pada 8 Mei 2026.

Rencana ini tidak pertama kali menjadi sorotan. Sebelumnya, SDN Tlogo 2 di Kecamatan Kanigoro menjadi korban pembangunan KDPM. Komisi IV menegaskan bahwa tidak ada lagi sekolah yang boleh dikorbankan. “Jangan sampai di kawasan SD lagi, ini menurut kami itu kecelakaan pendidikan. Cukup SD Tlogo yang jadi korban, yang lain jangan dan perlu diperhatikan,” tambahnya.

Untuk menengahi permasalahan, Sugeng mengundang berbagai pihak. Ia menekankan pentingnya pertemuan bersama, termasuk Dinas Pendidikan, komite, kepala sekolah, dan perangkat desa. “Kami undang seluruh pihak untuk duduk bersama membahas polemik ini, intinya hari ini cooling down dulu. Meskipun desa sudah mendapatkan kesepakatan musdes, namun itu tidak serta merta bisa lolos karena dalam aturannya KDMP tidak boleh di tempat pendidikan dan wali murid tidak setuju, bangunan juga masih digunakan,” jelasnya.

Di sisi lain, Agus Santosa, Kepala Disdik Kabupaten Blitar, menegaskan bahwa bangunan sekolah masih aktif meski sudah dilakukan merger. Ia menekankan bahwa aset kedua sekolah tetap digunakan untuk pendidikan, meski tanahnya milik Desa Tegalrejo. “Meskipun itu aset desa, tapi kami menyarankan agar pembangunan KDMP itu ditunda dulu. Misalnya dilakukan saat tahap kedua dengan spesifikasi bangunan yang berbeda dan tidak mengganggu pendidikan,” tandasnya.

Dengan latar belakang ini, para pemangku kepentingan menunggu keputusan akhir. Rencana pembangunan KDPM masih dalam tahap perencanaan, dan keputusan akhir akan mempertimbangkan dampak terhadap pendidikan serta kepentingan desa. Pihak terkait diharapkan dapat menemukan solusi yang tidak mengorbankan mutu belajar siswa maupun keberlanjutan fungsi sekolah.

Kesimpulannya, polemik pembangunan KDPM di Blitar menyoroti ketegangan antara pengembangan ekonomi desa dan pelestarian fasilitas pendidikan. Keputusan akhir harus menyeimbangkan kebutuhan kedua belah pihak agar tidak menimbulkan gangguan lebih lanjut bagi proses belajar siswa.

DPRD BlitarKDPMSDN TegalrejoKonflik lahan pendidikanMerger sekolahPengembangan ekonomi desaPendidikan dasar

Komentar

Memuat komentar...