BNI Kembalikan Rp28 Miliar Dana Hilang CU Paroki Aek Nabara

Kartika D. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 99 dibaca
Bisik.id
BNI Kembalikan Rp28 Miliar Dana Hilang CU Paroki Aek Nabara

Gambar atau konten salah?

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang lebih dikenal sebagai BNI, menegaskan komitmennya untuk mengembalikan dana yang hilang milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Menurut penyidikan kepolisian, jumlah dana yang digelapkan mencapai Rp28 miliar. BNI menyampaikan bahwa proses pengembalian akan disusun dalam perjanjian hukum yang jelas dan transparan.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI. Ia menegaskan bahwa BNI memahami kekhawatiran anggota CU Paroki Aek Nabara dan memohon maaf atas kejadian ini.

Proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak. Langkah ini bertujuan agar mekanisme penyelesaian berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. BNI juga menegaskan bahwa semua dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati‑hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambah Munadi. Ia menyoroti bahwa sejak kasus ini terungkap pada 01 Februari 2026, BNI telah aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai bentuk itikad baik.

Kasus ini terungkap melalui pengawasan internal BNI. Segera setelah ditemukan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh kepolisian. Produk yang digunakan oleh pelaku tidak termasuk dalam produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan individu di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.

Di sisi lain, Rian Eriana Kaslan, Direktur Network & Retail Funding BNI, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat. Ia berharap publik dapat menghindari penawaran investasi yang tidak melalui saluran resmi perbankan, termasuk iming‑iming bunga tinggi yang tidak wajar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ungkap Rian. Ia juga mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum melakukan transaksi.

Rian menambahkan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, menghubungi layanan BNI Call, maupun mendatangi kantor cabang terdekat. Langkah ini bertujuan agar setiap transaksi dapat diverifikasi secara resmi.

Ke depan, BNI akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. BNI tetap mengedepankan prinsip kehati‑hati, transparansi, dan perlindungan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi BNI untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat.

Dengan dukungan proses hukum yang berjalan dan penyelesaian yang dilakukan secara terukur, BNI optimistis bahwa seluruh proses dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan menggunakan saluran resmi untuk setiap transaksi keuangan.

BNICredit Union Paroki Aek Nabaradana hilangRp28 miliarpengembalian danaperjanjian hukumliterasi keuanganpenawaran investasi tidak resmi

Komentar

Memuat komentar...