BNI Maafkan Gereja Aek Nabara, Kembalikan Dana Rp28 Miliar

Arif S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 71 dibaca
Bisik.id
BNI Maafkan Gereja Aek Nabara, Kembalikan Dana Rp28 Miliar

Gambar atau konten salah?

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, atau BNI, mengirimkan permohonan maaf kepada seluruh umat Katolik di Indonesia, khususnya kepada jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara, atas dugaan penggelapan dana milik yang dilakukan oleh mantan pegawainya.

Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh Munadi Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI, dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Graha BNI, Jakarta, pada hari Rabu, 22 April 2026. Konferensi pers dihadiri oleh Bendahara CU-PAN Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, perwakilan CU-PAN Aek Nabara, Manotar Marbun, serta Kuasa Hukum CU-PAN Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae.

Munadi mengucapkan, “BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik seluruh Indonesia, khususnya jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini.” Ia menegaskan bahwa pihak BNI memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan para pihak terdampak, serta dampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap bank tersebut.

Menurut Munadi, peristiwa ini akan menjadi pelajaran bagi BNI ke depannya. Ia menambahkan, “Dengan selesai pengembalian dana ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga. Sekaligus menjadi peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama bagi seluruh pihak, BNI akan terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia.”

BNI telah menyelesaikan pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara, yang terletak di Rantauprapat, Sumatera Utara. Pada hari ini, BNI mentransfer dana sebesar Rp 21.257.360.600, melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp 7.000.000.000. Munadi menjelaskan, “Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat. Proses pengembalian dana kepada nasabah Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan. BNI telah mentransfer dana sebesar Rp 21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, yang melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp 7.000.000.000.”

Ia menegaskan bahwa dengan transfer dana hari ini, proses pengembalian dana sudah tuntas. “Totalnya mencapai Rp 28.257.360.600. Dengan demikian total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 28.257.360.600 sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” ujarnya.

Suster Natalia Situmorang menyampaikan apresiasi terhadap BNI atas penyelesaian pengembalian dana secara utuh. Ia mengatakan, “Maka hari ini dengan penuh sukacita kami telah menerima penyelesaian persoalan ini pembayaran dari Lembaga Bank Negara Indonesia secara full sesuai dengan apa yang kami tuliskan dalam surat tuntutan kami. Maka kami melihat hal ini menjadi suatu moment yang baik terutama untuk semakin meningkatkan suatu kerja sama yang baik.”

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan atensi terhadap peristiwa ini. “Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden dan juga Bapak Dasco yang telah memberikan atensi yang sangat besar terhadap persoalan yang kita hadapi sehingga bisa terselesaikan dengan baik. Juga semua jajaran pemerintahan dan elemen-elemen yang membantu kita mendengarkan aspirasi kita mulai dari awal penyelesaian persoalan ini,” tutur Suster Natalia.

BNI menegaskan komitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik setelah kejadian penggelapan dana ini.

Peristiwa penggelapan dana oleh mantan pegawai BNI telah memicu permohonan maaf resmi dan pengembalian dana penuh kepada nasabah Paroki Aek Nabara. BNI mengumumkan total pengembalian sebesar Rp 28.257.360.600, menegaskan pelajaran yang akan diambil dan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik ke depannya.

BNIPenggelapan danaPengembalian danaGereja Paroki Aek NabaraPermohonan maafKepercayaan publikMantan pegawai

Komentar

Memuat komentar...