BNI Selesai Kembalikan Dana Rp28,257M ke CU Paroki Aek Nabara
Gambar atau konten salah?
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang lebih dikenal sebagai BNI, telah menyelesaikan proses pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara di Rantauprapat, Sumatera Utara. Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya bank untuk menyeimbangkan dana yang sebelumnya telah dipindahkan.
Pada hari Rabu, 22 April 2026, BNI mentransfer sejumlah Rp 21.257.360.600 ke rekening CU Paroki Aek Nabara. Transfer ini menambah jumlah pengembalian yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat. Proses pengembalian dana kepada nasabah Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan. BNI telah mentransfer dana sebesar Rp 21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, yang melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp 7.000.000.000,” ujar Mudani di Graha BNI, Jakarta, Rabu (22 April 2026).
Mudani Herlambang, Direktur Human Capital and Compliance BNI, menegaskan bahwa dengan transfer hari ini, proses pengembalian dana sudah tuntas. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp 28.257.360.600.
Dengan total tersebut, seluruh dana yang harus dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara telah terpenuhi. Langkah ini menandai akhir dari proses pengembalian dana yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
