BNN Janji Larang Vape Setelah Temukan Etomidate di 23 Sampel
Gambar atau konten salah?
BNN memimpin rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada 07 April 2026 untuk membahas revisi RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, menyoroti permasalahan baru: vape atau rokok elektrik yang kini dipakai sebagai media penyebaran zat terlarang.
Dalam pernyataannya, Suyudi mengungkapkan, “Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,”
Hasil uji laboratorium BNN menegaskan bahwa dari 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid, 1 sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate, obat bius. Suyudi menambahkan, “Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak,”
Ia juga menegaskan bahwa etomidate telah diklasifikasikan oleh Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai narkotika golongan II. “Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak,” ujar Suyudi.
Selanjutnya, Suyudi menyoroti perkembangan NPS. “Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS,”
Ia menekankan bahwa beberapa negara di Asia Tenggara sudah melarang peredaran vape. “Menghadapi ancaman ini, kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,”
Dengan data tersebut, Suyudi menyatakan harapannya. “Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,”
Ia menutup dengan menekankan potensi pengurangan peredaran narkotika. “Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,”
Perkembangan ini menandai langkah penting dalam upaya menekan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Dengan data lab yang kuat dan contoh kebijakan di negara tetangga, BNN menegaskan kesiapan untuk mendorong regulasi nasional yang lebih ketat terhadap penggunaan vape, guna mengurangi akses ke zat berbahaya seperti etomidate dan NPS lainnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ternyata Miliki Aset Berlimpah
Rupiah Jatuh 14.000, Pasar Saham Turun 4.1%, Risiko Kredit
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
Gaji Ke-13 2026: Mulai Bayar ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Berita Terbaru
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ternyata Miliki Aset Berlimpah
Santerra De Laponte: Tujuan Foto Keluarga di Pujon Malang
Enam Pemancing Diselamatkan Setelah Perahu Terbalik Buleleng
Bernardo Silva: Barcelona & Atlético bersaing keputusan 2026
Debat Akhir HIPMI 2026: Kandidat BPP Bersaing Pasar Modal
Kari Minang Depok, Gyudon Jakarta, Diet Rendah Sodium Jadi Tren
Mourinho Jadi Pelatih Real Madrid, Bek Konate & Dumfries
