Bogor Atur RTH 30% Target 2031, DPRD & Pemerintah Koordinasi

Putri N. · 2 min baca · 27 hari lalu · 54 dibaca
Bisik.id
Bogor Atur RTH 30% Target 2031, DPRD & Pemerintah Koordinasi

Gambar atau konten salah?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor sedang menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). Langkah ini bertujuan mencapai target 30 % luas RTH di kota pada tahun 2031.

Koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Bogor pada 05 Mei 2026. Panitia Khusus (Pansus) RTH menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar Raperda menjadi instrumen hukum yang nyata, bukan sekadar dokumen administratif.

Evaluasi tahun 2025 menunjukkan realisasi RTH publik di Bogor masih di kisaran 4,47 % hingga 5,77 %. Angka ini jauh dari target nasional, yakni 20 % untuk RTH publik dan 10 % untuk RTH privat.

Ketua Pansus, Devie Prihartini Sultani, menegaskan bahwa sinkronisasi dengan peraturan tingkat lebih tinggi, seperti Undang‑Undang (UU) Cipta Kerja, menjadi prioritas utama. “Kita perlu melakukan langkah percepatan strategis. Naskah Raperda ini harus segera disinkronkan dan diharmonisasi dengan tingkat provinsi agar target 30 % di tahun 2031 bukan sekadar wacana,” ujarnya pada 07 Mei 2026.

Salah satu perubahan penting adalah mekanisme sanksi. Menurut kerangka UU Cipta Kerja, sanksi pidana kurungan bagi pelanggar RTH dihapuskan dan digantikan dengan sanksi administratif yang lebih progresif. Pelanggar akan dikenai teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif. Selain itu, muncul mekanisme konversi pelanggaran yang mewajibkan pihak pelanggar membangun RTH pengganti.

Devie menegaskan, “Pemanfaatan RTH tidak boleh mengganggu fungsi ekologis, sosial, and publik. Setiap perubahan fungsi atau luasan wajib memperoleh persetujuan Pemerintah Daerah dan wajib disertai penggantian lahan RTH dengan luas yang sepadan.”

Mengingat keterbatasan lahan di Bogor, Raperda juga akan mengatur strategi inovatif seperti klaim bersama lahan konservasi milik negara. Pemerintah akan memberikan insentif bagi masyarakat atau pengembang yang menerapkan konsep penghijauan vertikal (vertical garden) dan taman atap (rooftop garden).

Di sisi lain, DPRD menyoroti masalah penyempitan sempadan sungai akibat bangunan liar. Pansus mendorong integrasi sistem perizinan ketat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Harus ada integrasi sejak tahap perencanaan tapak. Jangan sampai izin keluar, tapi fungsi RTH‑nya terabaikan,” kata Devie.

Untuk tindak lanjut, Bagian Hukum dan Tim Teknis akan merevisi Naskah Akademik serta Batang Tubuh Raperda guna menyempurnakan indikator teknis minimal, seperti standar jumlah pohon dan tata cara perhitungan RTH vertikal. Dinas terkait diminta segera menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

Dengan regulasi yang lebih kuat, Kota Bogor diharapkan dapat menjadi kota yang lebih hijau, sehat, dan tangguh dalam menghadapi bencana. RTH menjadi komponen penting dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Ruang Terbuka HijauRaperda Kota BogorDPRD Kota BogorTarget 30% 2031Sanksi administratifTaman atapIntegrasi perizinan

Komentar

Memuat komentar...