Boleh Berhubungan Suami Istri Malam Idul Adha? Panduan Ulama

Dedi S. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 148 dibaca
Bisik.id
Boleh Berhubungan Suami Istri Malam Idul Adha? Panduan Ulama

Gambar atau konten salah?

Malam Idul Adha menjadi momen penting bagi umat Islam, di mana banyak orang memperbanyak ibadah dan amalan. Pada malam ini, selain melaksanakan shalat, banyak yang memanfaatkan kesempatan untuk mempererat hubungan keluarga.

Menurut laman Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), hari tasyrik—yang merujuk pada tiga hari setelah Idul Adha—juga dianggap waktu istimewa untuk beribadah. Namun, selain dianjurkan, ada beberapa larangan yang perlu diketahui, salah satunya dilarang berpuasa pada hari tasyrik.

Berhubungan suami istri pada malam Idul Adha dan hari tasyrik menjadi topik yang sering dipertanyakan. Apakah hal ini termasuk larangan? Dalam kajian ulama, belum ada dalil yang secara eksplisit melarang.

Oleh karena itu, dua pandangan utama muncul: satu menganggap boleh, satu lagi menganggap makruh. Kedua pendapat ini didasarkan pada interpretasi hadis dan riwayat yang berbeda.

Pendapat Pertama: Boleh

Berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah. Ustadz HIkmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin menjelaskan bahwa hukum tersebut tetap halal, kecuali pada kondisi tertentu.

Kemudian, ketika pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah. Ustadz tersebut menegaskan bahwa pada situasi tersebut, hubungan suami istri menjadi haram.

Ia juga mengutip Ibnu al-Mundzir yang mengatakan: Berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. (Al-Majmu' Juz. 2, h. 241)

Pendapat Kedua: Makruh

Beberapa ulama berpendapat bahwa berhubungan suami istri pada malam Idul Adha adalah makruh. Pendapat ini didasarkan pada riwayat yang menyebut larangan hubungan suami istri pada malam hari raya, malam awal, tengah, dan akhir bulan.

Kitab Qurrotul 'Uyun dan Fathul Izar menyebut hal ini. Selain itu, dalam kitab Ihya', terdapat kutipan: وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا (Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan) (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).

Larangan ini tidak sampai pada tingkat haram. Tujuannya agar umat muslim dapat memaksimalkan ibadah pada malam-malam tersebut.

Malam hari raya juga dikenal sebagai waktu diijabahnya doa. Karena itu, umat muslim dianjurkan untuk berdoa, memperbanyak dzikir, dan takbir.

Berhubungan suami istri di hari tasyrik juga menjadi pertanyaan. Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa tidak ada larangan berhubungan suami istri di hari tasyrik. Ia menegaskan: Sama sekali gak benar, ungkap Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah video YouTube pada Jumat, 30 Juni 2023.

Ia menambahkan: “Tidak pernah ada hari orang dilarang berhubungan biologis,” dan menyatakan bahwa pada hari tasyrik justru dianjurkan untuk makan, minum, dan berhubungan biologis. Ia mengutip hadits: “Bahkan ada hadits yang berbunyi hari tasyrik adalah hari makan, minum dan berhubungan biologis,”.

Secara umum, berhubungan suami istri dianggap boleh, namun ada beberapa waktu yang dilarang. Dari laman Pesantren Tebuireng, waktu-waktu tersebut meliputi:

  • Selama berpuasa dari fajar sampai maghrib (Shahih Bukhari no.1936 dan Muslim no.111).
  • Selama beri'tikaf di masjid (Al-Quran surah Al Baqarah ayat 187).
  • Selama istri sedang haid atau nifas (Al-Quran surah Al Baqarah ayat 222).
  • Selama melaksanakan ibadah haji atau umrah (Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 197).

Selain itu, ada waktu-waktu yang dianggap makruh, yaitu:

  • Malam Rabu.
  • Pada saat terbit fajar sampai matahari terbit.
  • Pada awal malam.
  • Antara azan dan iqamah.
  • Pada saat gerhana Matahari atau gerhana Bulan.
  • Ketika terjadi angin hitam, angin merah, atau angin kuning.
  • Saat terjadi gempa bumi.
  • Pada malam Idul Fitri dan malam Idul Adha.
  • Pada malam nisfu Sya'ban.
  • Pada awal, pertengahan, dan akhir bulan.
  • Saat perjalanan.

Di luar waktu-waktu tersebut, tidak ada larangan khusus untuk berhubungan suami istri, termasuk pada hari tasyrik. Dengan demikian, umat muslim dapat menyesuaikan perilaku mereka sesuai dengan pandangan ulama dan kondisi pribadi.

Informasi ini membantu menjawab pertanyaan umum tentang hukum berhubungan suami istri di malam Idul Adha dan hari tasyrik, serta memperjelas waktu-waktu yang dilarang atau dimakruhkan.

Idul Adhahari tasyrikhubungan suami istrilaranganmakruhhalalberpuasaibadah

Komentar

Memuat komentar...