BPJS Kesehatan Dapat Tambahan Rp20 Triliun, Tunggu Perpres
Gambar atau konten salah?
Pemerintah telah menyiapkan dana tambahan sebesar Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa anggaran ini belum bisa langsung digunakan. Pencairan baru bisa dilakukan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang dana tambahan itu diterbitkan.
Awalnya, pemerintah hanya mengalokasikan tambahan Rp 10 triliun. Namun, Kementerian Keuangan kemudian menambah lagi Rp 10 triliun. "BPJS Kesehatan kita tambah Rp 10 triliun dan aturannya diubah, sehingga yang Rp 10 triliun sudah di kementeriannya bisa dipakai, sehingga totalnya ada tambahan Rp 20 triliun," kata Purbaya dalam acara APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Purbaya menegaskan bahwa anggaran tersebut sudah tersedia. Hanya saja, penggunaannya masih menunggu Perpres. Ia memperkirakan Perpres akan terbit dalam waktu dekat. "Anggarannya sudah ada, masih menunggu perpres. Begitu Perpres keluar, itu langsung bisa dipakai. Harusnya nggak lama lagi tuh, karena sudah disetujui dengan cukup matang," ujarnya.
Tambahan dana Rp 20 triliun ini penting untuk menjaga kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa suntikan dana tersebut, BPJS Kesehatan diperkirakan bisa gagal bayar mulai Juli 2027.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa pencairan dana baru bisa dilakukan setelah ada dasar hukum yang menyatakan kondisi keuangan BPJS Kesehatan defisit. Ia berharap prosesnya tidak berlarut-larut. "Suntikan itu akan dicairkan kalau ada regulasi yang menyatakan bahwa defisit, kita sudah negatif. Kalau sudah ditandatangani, memang kita sudah negatif, maka bisa segera cair," katanya.
Tambahan anggaran ini menjadi langkah antisipasi agar layanan kesehatan nasional tidak terganggu. Pemerintah dan BPJS Kesehatan sama-sama menunggu Perpres sebagai lampu hijau untuk pencairan dana tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Perluas Insentif Tarik Modal Asing
Kredit Nganggur Rp 2.490 Triliun, BI Yakin Target Tercapai
BI Bantah Larangan Pembelian Dolar AS di Atas US$10.000
BI Pilih Naikkan Insentif Asing, Bukan Suku Bunga
BI Jajaki QRIS dengan India, Arab Saudi, dan Hong Kong
IHSG Melemah Tipis, Bertahan di 6.334
