BPA Kejagung Lelang Motor Harley‑Davidson 2003 Rp70 Juta
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) akan mengadakan lelang atas sebuah motor Harley‑Davidson milik terpidana. Motor tersebut akan dilelang mulai nilai limit Rp 70 jutaan, sehingga penawaran terendah yang dapat diajukan adalah Rp 71.547.600.
Unit yang akan dilelang adalah Harley‑Davidson tipe FLHTC tahun 2003. Motor ini tidak dilengkapi BPKB maupun STNK, namun masih memiliki pelat nomor B 6666 WEW. Untuk ikut lelang, penawar harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 7.154.760.
Menurut data Samsat Banten, pajak motor belum dibayar selama 4 tahun 2 bulan 17 hari. Pajak tersebut jatuh tempo pada 13 Februari 2027 dan saat ini harus dibayar sebesar Rp 17.503 juta, termasuk denda keterlambatan.
Rincian pajak terperinci sebagai berikut:
- PKB Pokok: Rp 8.445 juta
- PKB Denda: Rp 1.546 juta
- Opsen PKB Pokok: Rp 5.575 juta
- Opsen PKB Denda: Rp 1.022 juta
- SWDKLLJ Pokok: Rp 415 ribu
- SWDKLLJ Denda: Rp 340 ribu
- Penerbitan STNK: Rp 100 ribu
- Penerbitan pelat nomor: Rp 60 ribu
Penawaran lelang akan terbuka di aplikasi lelang.go.id dan berlangsung hingga batas akhir penawaran pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 13.45 WIB. Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada 18 Mei 2026. Hingga saat ini, unit ini belum dibuka untuk lelang.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa barang-barang yang dilelang berasal dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa hasil lelang akan disetor ke kas negara.
“Yang jelas aset‑aset yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan aset tersebut berasal dari kasus tindak pidana dan hasil lelangnya akan disetor ke kas negara,” kata Anang.
“Ada yang berasal dari kasus Harvey Moeis dkk, ada dari kasus Jimmy Sutopo, Doni Salmanan, dan lain‑lain,” tutur Anang.
Motor Harley‑Davidson ini menjadi contoh aset yang disita karena tidak terdaftar secara lengkap, sekaligus menyoroti pentingnya pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Proses lelang ini menegaskan bahwa hasil penjualan aset-aset pidana akan kembali ke negara, memperkuat mekanisme pemulihan aset bagi sistem peradilan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Jetour T1 SUV Turbo Dihargai Rp 388 Juta untuk 500 Pembeli
Wuling Eksion Tumbuh Pesat, 1.000 Unit Sudah Diserahkan
Malaysia, Vietnam Produksi Mobil Listrik; Tertinggal
Truk Hijau Putar Balik di Tol Semarang‑Solo, Polisi Tindak
Berita Terbaru
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Air Kelapa 15 Hari: Hidrasi, Pencernaan, Berat Badan
Praearcturus Gigas: Kalajengking Raksasa 1 Meter di Era Devon
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
