BPJPH Tegaskan Halal Semua Barang, Mulai Oktober 2026

Bima J. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 52 dibaca
Bisik.id
BPJPH Tegaskan Halal Semua Barang, Mulai Oktober 2026

Gambar atau konten salah?

BPJPH dipimpin oleh Haikal Hasan, yang mengumumkan bahwa mulai Oktober 2026 sertifikasi halal akan berlaku tidak hanya untuk produk jadi, tapi juga untuk bahan baku. Kewajiban ini mencakup semua produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta barang gunaan yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Haikal menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat dari UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan tersebut mewajibkan semua barang yang masuk, diperjualbelikan, dan beredar di Indonesia mengantongi label halal pada Oktober 2026.

Ia menegaskan, “Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, barang gunaan lainnya, barang yang langsung bersentuhan dengan kulit,” ketika menjelaskan ruang lingkup produk yang akan terdaftar.

Ketika ditanya apakah label halal hanya berlaku untuk produk jadi atau juga bahan baku, Haikal menjawab, “Dua-duanya (barang jadi dan bahan baku). Di negara asal itu kita sedang buat dan sudah kita uji coba di beberapa negara, namanya inspeksi. Itu sudah kita sama dengan KSO Sucofindo, Id Survey.”

Proses pengawasan tidak berhenti di perbatasan. Pemeriksaan dimulai di negara asal barang, lalu dilanjutkan saat barang masuk ke Indonesia. BPJPH telah bekerja sama dengan lembaga survey seperti Sucofindo dan IDSurvey untuk melakukan pengecekan awal. Uji coba inspeksi awal sudah dilakukan di Thailand, Vietnam, Singapura, Malaysia, China, hingga Korea Selatan.

Haikal menambahkan, “Pengecekan ganda atau double check, baik di negara asal maupun saat masuk ke Indonesia, dilakukan demi memastikan integritas produk, termasuk mengantisipasi temuan bahan baku seperti Meat Bone Meal (MBM) yang berisiko mengandung porsin (unsur babi).”

Ia juga menyatakan, “Itu akan menjadi inspeksi awal biasa kan kita mesti double juga di sana kita periksa masuk pun juga ada pengecekan. Buat apa? buat menambah kepercayaan dan kenyamanan konsumen Indonesia,” menjelaskan tujuan dari pengawasan ganda.

Menurut Haikal, label halal saat ini bukan sekadar label, tapi juga sebuah kepercayaan dan kenyamanan bagi masyarakat. “Apalagi, mayoritas penduduk Indonesia merupakan muslim,” tambahnya.

Seiring persiapan pelaksanaan aturan, BPJPH terus melakukan koordinasi lintas kementerian. Koordinasi dimulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, hingga Barantin.

Haikal mengingatkan, “Bayangkan kalau seandainya masuk tanpa kita antisipasi dan sudah beredar dan kita tiba-tiba berlaku peraturan dan itu masih ada label-label yang belum dilabeli halal atau non-halal. Nah itu PR-nya menjadi double. Belum lagi penarikan, belum lagi bersentuhan dengan aspek hukum. Karena itu kedatangan kami ini untuk antisipasi.”

Dengan peraturan ini, sertifikasi halal akan meluas ke semua jenis barang, mulai dari bahan baku hingga produk jadi. Pemeriksaan ganda dari negara asal hingga Indonesia bertujuan menjaga integritas produk dan membangun kepercayaan konsumen, terutama bagi mayoritas muslim di Indonesia. Kewajiban ini menandai langkah penting dalam memastikan bahwa semua barang yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar halal yang ketat.

BPJPHsertifikasi halalbahan bakuinspeksi gandaPP 42/2024Sucofindokepercayaan konsumen

Komentar

Memuat komentar...