BPJS JHT Cair Mudah Tanpa Paklaring, Cek Langkahnya Saja
Gambar atau konten salah?
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu manfaat yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja. Mencairkan saldo JHT kini lebih mudah karena tidak lagi memerlukan paklaring atau surat keterangan kerja. Prosesnya dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau melalui layanan online Lapak Asik, tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki.
Berikut ini uraian lengkap mengenai syarat, dokumen, dan langkah-langkah klaim JHT. Semua informasi bersumber dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, jadi pastikan setiap detailnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Proses pencairan tidak dapat dilakukan sembarangan. Peserta harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Sudah berhenti bekerja, baik melalui pengunduran diri, PHK, maupun pensiun.
2. Masa tunggu minimal satu bulan sejak tanggal berhenti kerja.
3. Tidak sedang bekerja di perusahaan lain selama masa tunggu.
4. Status kepesertaan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan.
5. Data peserta sudah diperbarui di sistem BPJS.
Setelah memenuhi semua kriteria di atas, peserta dapat melanjutkan ke tahap pengajuan klaim.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Persiapkan dokumen berikut sebelum mengajukan klaim. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.
1. Pengunduran Diri/PHK
- Kartu Peserta BPJS
- STK (Surat Tanda Keterangan) atau KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
2. Usia Pensiun
- Kartu Peserta BPJS
- STK atau KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
3. Cacat Total
- Kartu Peserta BPJS
- STK atau KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)
4. Meninggalkan NKRI untuk WNI
- Kartu Peserta BPJS
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada)
5. Meninggalkan NKRI untuk WNA
- Kartu Peserta BPJS
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja
- NPWP (jika ada)
6. Klaim 10%
Peserta yang sudah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian 10%. Dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu Peserta BPJS
- STK atau KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
7. Klaim 30% untuk Perumahan
Peserta minimal 10 tahun dapat klaim 30% untuk uang muka perumahan. Dokumen yang diperlukan:
- Kartu Peserta BPJS
- STK atau KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
- NPWP (jika punya)
Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
Untuk saldo di bawah Rp 15 juta, peserta dapat klaim tanpa datang ke kantor cabang. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store, lalu login atau buat akun.
- Di menu utama, pilih Jaminan Hari Tua dan klik Klaim JHT.
- Pastikan tiga indikator hijau pada laman pengajuan klaim telah terpenuhi, lalu klik Selanjutnya.
- Pilih alasan klaim pada menu Sebab Klaim, lalu lanjutkan.
- Periksa data diri, kemudian klik Sudah jika sudah sesuai.
- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik.
- Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif. Sistem akan menampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Periksa kembali data, lalu klik Konfirmasi. Pengajuan selesai.
- Peserta dapat memantau proses pencairan melalui menu Tracking Klaim.
Cara Klaim JHT lewat Lapak Asik
Untuk saldo di atas Rp 15 juta, klaim dilakukan melalui layanan online Lapak Asik yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk memastikan kelayakan klaim.
- Jika lolos verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi yang diberikan.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Peserta akan menerima notifikasi jadwal wawancara serta informasi kantor cabang yang menangani berkas.
- Lakukan proses wawancara melalui video call (pastikan dokumen asli tersedia).
- Setelah seluruh proses selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Dengan dua metode klaim ini, peserta tidak perlu menunggu lama di kantor cabang. Prosesnya lebih cepat dan lebih mudah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki paklaring atau surat keterangan kerja.
Perlu diingat bahwa semua dokumen harus lengkap dan sesuai ketentuan. Jika ada dokumen yang kurang atau tidak sesuai, proses klaim bisa tertunda. Pastikan juga data pribadi di sistem BPJS sudah terupdate sebelum memulai klaim.
Secara keseluruhan, BPJS Ketenagakerjaan memudahkan pencairan JHT melalui aplikasi mobile dan layanan online. Tidak perlu paklaring, cukup melengkapi dokumen yang diminta dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan. Dengan begitu, peserta dapat menyalurkan dana JHT untuk kebutuhan pribadi atau investasi, seperti membeli rumah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Muharram 2025: Sepuluh Amalan Penting Memulai Tahun Baru Islam
Puasa 1 Muharam 1448 H: Boleh, Niat & Jadwal 16 Juni
Luwu Utara Cetak 2,960 Ha Lahan Sawah Baru, Target 20,000 Ha
PP PBVSI Pilih Toiran Gonzales Reidel, Timnas Siap AVC 2026
KKP Rencanakan Insentif Daerah untuk Hindari Sampah ke Laut
270 Personel Dishub & Polrestabes Lindungi CFD Palembang
Rupiah Jatuh ke Rp 18.000, Mata Uang Terlemah Asia 12 Juni
