BPJS JHT Mudah Klaim Online lewat JMO & Lapak Asik

Dedi S. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 54 dibaca
Bisik.id
BPJS JHT Mudah Klaim Online lewat JMO & Lapak Asik

Gambar atau konten salah?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dirancang supaya peserta dapat menerima uang tunai ketika sudah mencapai usia pensiun. Meskipun namanya mengandung kata “hari tua”, JHT dapat dicairkan dalam beberapa bentuk: 10 %, 30 % atau klaim penuh, tergantung pada kondisi tertentu.

Untuk memudahkan peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan digital. JMO (Jamsostek Mobile) dan Lapak Asik memungkinkan pencairan JHT tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Kedua platform ini menawarkan proses klaim yang lebih cepat dan transparan.

Berikut ini adalah kriteria pengajuan klaim JHT yang harus dipenuhi oleh peserta. Setiap kondisi memiliki persyaratan khusus, sehingga penting bagi peserta untuk mengetahui apakah mereka memenuhi syarat:

  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Usia pensiun 56 tahun
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Klaim sebagian JHT 10 %
  • Klaim sebagian JHT 30 %
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
  • Klaim JHT Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Setiap kategori klaim memerlukan dokumen tertentu. Berikut rincian dokumen yang harus disiapkan, dibagi menurut kondisi klaim:

  • Usia pensiun 56 tahun, PKB perusahaan, PKWT, BPU – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta), dan bukti klaim sebagian jika sudah diajukan.
  • Pengunduran diri – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, surat pengunduran diri dari pemberi kerja, NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta), dan bukti klaim sebagian.
  • PHK – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, bukti pemutusan hubungan kerja, NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta), dan bukti klaim sebagian.
  • Keluar Indonesia secara permanen – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, paspor atau identitas lain, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta), dan bukti klaim sebagian.
  • Cacat total tetap – Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan dokter pemeriksa atau penasihat bahwa cacat total tetap, NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta), dan bukti klaim sebagian.

Jika peserta memutuskan untuk mengajukan klaim secara online, ada dua cara utama: melalui aplikasi JMO dan melalui website Lapak Asik. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
    • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
    • Login menggunakan email, atau daftar akun baru jika belum memiliki.
    • Di menu utama, pilih “Klaim JHT” di bagian Jaminan Hari Tua.
    • Pastikan halaman “Pengajuan Klaim JHT” menampilkan tiga centang hijau, lalu tekan “Selanjutnya”.
    • Pilih alasan klaim pada menu “Sebab Klaim” dan tekan “Selanjutnya”.
    • Verifikasi data yang dimasukkan, lalu tekan “Sudah”.
    • Gunakan tombol “Ambil Foto” untuk swafoto sesuai ketentuan.
    • Isi NPWP, nama bank, dan nomor rekening peserta.
    • Setelah semua data lengkap, muncul jumlah saldo yang dapat diklaim; tekan “Konfirmasi”.
  2. Melalui Website Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik)
    • Kunjungi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
    • Masukkan NIK, Nomor Peserta, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, serta Nama Ibu kandung.
    • Unggah dokumen: KTP, Kartu Peserta, dan Surat Keterangan Kerja.
    • Tunggu jadwal wawancara via video call untuk verifikasi data.

Setiap langkah memerlukan data yang akurat dan dokumen lengkap. Jika ada kesalahan atau dokumen tidak lengkap, proses klaim bisa tertunda atau ditolak. Oleh karena itu, pastikan semua informasi sudah benar sebelum mengirimkan.

Secara keseluruhan, JHT BPJS Ketenagakerjaan menawarkan fleksibilitas bagi peserta untuk mengekstrak dana pensiun melalui berbagai opsi. Dengan adanya layanan digital, proses menjadi lebih cepat dan mudah. Namun, peserta tetap harus mematuhi kriteria dan menyiapkan dokumen sesuai kategori klaim mereka. Melalui aplikasi JMO atau Lapak Asik, klaim dapat diselesaikan tanpa harus mengunjungi kantor fisik, memudahkan akses bagi yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan waktu.

Jaminan Hari TuaBPJS KetenagakerjaanJMOLapak Asikklaim JHTdokumen klaimonline klaim

Komentar

Memuat komentar...