BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50% bagi BPU, Mulai 2026

Wahyu T. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 143 dibaca
Bisik.id
BPJS Ketenagakerjaan Diskon 50% bagi BPU, Mulai 2026

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia mengumumkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang memungkinkan pekerja mendapatkan diskon hingga lima puluh persen pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di seluruh negeri.

Diskon ini ditujukan khusus bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), yang biasanya tidak terjangkau oleh program jaminan sosial. Namun, pekerja BPU yang iurannya berasal dari APBN atau APBD tidak termasuk dalam program diskon. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU (Bukan Penerima Upah) dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker.

Program JKK memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk perjalanan ke dan dari tempat kerja. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja.

Untuk BPU sektor transportasi, diskon iuran JKK dan JKM berlaku dari 01 Januari 2026 sampai 31 Maret 2027. BPU selain sektor transportasi akan menikmati diskon pada periode 01 April 2026 hingga 31 Desember 2026. Meskipun iuran hanya setengah, hak setiap peserta tetap sama tanpa mengurangi manfaat.

Berikut manfaat yang diperoleh peserta program JKK:

  • Homecare Service
  • Santunan meninggal 48 kali upah
  • Santunan cacat total tetap 56 kali upah
  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis
  • Manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja: 100% upah 12 bulan pertama, 50% upah bulan berikutnya, sampai sembuh
  • Program Kembali Bekerja
  • Penggantian biaya transport (darat Rp 5 juta, laut Rp 2 juta, dan udara Rp 10 juta)

Manfaat yang diperoleh peserta program JKM meliputi:

  • Santunan kematian
  • Biaya pemakaman
  • Santunan berkala selama 24 bulan
  • Total manfaat santunan mencapai Rp 42 juta
  • Manfaat beasiswa Rp 174 juta untuk dua orang anak

Dengan keringanan iuran ini, pemerintah berharap lebih banyak pekerja BPU dapat bergabung dalam sistem jaminan sosial. Program ini menegaskan komitmen negara untuk melindungi tenaga kerja, sekaligus menambah lapisan keamanan bagi keluarga pekerja di masa depan.

BPJS KetenagakerjaanPekerja BPUDiskon iuranJKKJKMKeringanan iuranKementerian Ketenagakerjaan

Komentar

Memuat komentar...