BPJS: Pekerja Bisa Tarik 10% JHT untuk Persiapan Pensiun
Gambar atau konten salah?
Di Indonesia, pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan saldo Tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih bekerja. Namun, pencairan tidak bersifat bebas; ada batasan dan syarat yang harus dipenuhi.
Untuk dapat menarik sebagian JHT, peserta harus sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Selain itu, jumlah yang bisa dicairkan juga terbatas: maksimal 10% dari saldo untuk persiapan pensiun atau maksimal 30% untuk pembelian rumah. Jika pengambilan dilakukan lebih dari dua tahun sekali, ada kemungkinan kena pajak progresif pada pengambilan berikutnya.
Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan, baik dalam bentuk asli maupun fotokopi, tergantung persentase yang diminta:
- Dokumen untuk 10%:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
- Dokumen untuk 30%:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung tujuan dan bank kerja sama)
- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
- NPWP (jika punya)
Proses klaim JHT sebagian biasanya dimulai di kantor cabang BPJS. Langkah-langkahnya meliputi:
- Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
- Isi data awal: NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem otomatis memverifikasi kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi portal.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
- Lanjutkan proses di kantor cabang sampai wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan ke rekening yang dilampirkan.
Dengan mengikuti prosedur ini, pekerja dapat mengakses sebagian dana JHT tanpa harus berhenti bekerja. Namun, penting untuk memperhatikan batasan persentase dan periode pengambilan agar tidak terkena pajak tambahan di masa depan.
Informasi ini membantu pekerja memahami hak dan prosedur pencairan JHT saat masih aktif bekerja, serta menyoroti pentingnya persiapan dokumen dan pemahaman terhadap batasan pengambilan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
