BPJS Pertimbangkan Penyesuaian Iuran JKN agar Beban Kontrol

Tika M. · 2 min baca · 2 hari lalu · 38 dibaca
Bisik.id
BPJS Pertimbangkan Penyesuaian Iuran JKN agar Beban Kontrol

Gambar atau konten salah?

BPJS Kesehatan menilai bahwa penyesuaian iuran perlu dipertimbangkan dalam rancangan Perpres tentang Jaminan Kesehatan yang sedang disusun. Rancangan tersebut belum mencantumkan perubahan iuran, meski berisi sejumlah kebijakan yang dapat meningkatkan biaya program.

Direktur Utama Prihati Pujowaskito menyampaikan bahwa perubahan yang diatur dalam Perpres berpotensi menambah beban biaya penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyoroti beberapa poin, antara lain penyempurnaan tata kelola kepesertaan, kerja sama dan klaim fasilitas kesehatan, implementasi sistem pembayaran iDRG, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem rujukan berbasis kompetensi, serta perluasan manfaat JKN.

“Namun, belum terdapat poin tentang penyesuaian iuran pada rancangan tersebut. Selain itu, terdapat sejumlah poin pada rancangan progres yang berpotensi meningkatkan biaya pelayanan kesehatan,” kata Prihati dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 09 Juni 2026.

Prihati menambahkan bahwa berdasarkan kajian awal BPJS Kesehatan, tambahan beban yang muncul diperkirakan mencapai Rp 29-35 triliun. “Kajian awal menunjukkan potensi tambahan sekitar Rp 29-35 triliun yang berasal dari perubahan sistem pembayaran, implementasi iDRG, rujukan basis kompetensi, serta pengembangan manfaat lainnya,” tuturnya.

Ia menekankan pentingnya keberlanjutan pendanaan dalam penyusunan Perpres. Penyesuaian iuran, menurutnya, dapat membantu menjaga keseimbangan antara pendapatan dan biaya program JKN. Prihati menyarankan agar penyesuaian difokuskan pada segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah, sehingga tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

“Sebagai langkah awal, penyesuaian dapat difokuskan pada segmen PBI jaminan kesehatan yang dibayai pemerintah sehingga tidak menembulkan dampak langsung kepada masyarakat, namun tetap mendukung keberlanjutan program JKN secara strategis,” tutup Prihati.

Dengan meninjau potensi biaya tambahan dan menyesuaikan iuran pada kelompok PBI, BPJS Kesehatan berharap dapat menstabilkan keuangan JKN tanpa menambah beban bagi peserta. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan seiring berjalannya proses penyusunan Perpres yang bertujuan memperkuat sistem kesehatan nasional.

BPJS KesehataniuranPerpresJKNiDRGPBIbiayaklaim fasilitas kesehatan

Komentar

Memuat komentar...