BPJS Pertimbangkan Penyesuaian Iuran JKN agar Beban Kontrol
Gambar atau konten salah?
BPJS Kesehatan menilai bahwa penyesuaian iuran perlu dipertimbangkan dalam rancangan Perpres tentang Jaminan Kesehatan yang sedang disusun. Rancangan tersebut belum mencantumkan perubahan iuran, meski berisi sejumlah kebijakan yang dapat meningkatkan biaya program.
Direktur Utama Prihati Pujowaskito menyampaikan bahwa perubahan yang diatur dalam Perpres berpotensi menambah beban biaya penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyoroti beberapa poin, antara lain penyempurnaan tata kelola kepesertaan, kerja sama dan klaim fasilitas kesehatan, implementasi sistem pembayaran iDRG, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem rujukan berbasis kompetensi, serta perluasan manfaat JKN.
“Namun, belum terdapat poin tentang penyesuaian iuran pada rancangan tersebut. Selain itu, terdapat sejumlah poin pada rancangan progres yang berpotensi meningkatkan biaya pelayanan kesehatan,” kata Prihati dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 09 Juni 2026.
Prihati menambahkan bahwa berdasarkan kajian awal BPJS Kesehatan, tambahan beban yang muncul diperkirakan mencapai Rp 29-35 triliun. “Kajian awal menunjukkan potensi tambahan sekitar Rp 29-35 triliun yang berasal dari perubahan sistem pembayaran, implementasi iDRG, rujukan basis kompetensi, serta pengembangan manfaat lainnya,” tuturnya.
Ia menekankan pentingnya keberlanjutan pendanaan dalam penyusunan Perpres. Penyesuaian iuran, menurutnya, dapat membantu menjaga keseimbangan antara pendapatan dan biaya program JKN. Prihati menyarankan agar penyesuaian difokuskan pada segmen peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah, sehingga tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Sebagai langkah awal, penyesuaian dapat difokuskan pada segmen PBI jaminan kesehatan yang dibayai pemerintah sehingga tidak menembulkan dampak langsung kepada masyarakat, namun tetap mendukung keberlanjutan program JKN secara strategis,” tutup Prihati.
Dengan meninjau potensi biaya tambahan dan menyesuaikan iuran pada kelompok PBI, BPJS Kesehatan berharap dapat menstabilkan keuangan JKN tanpa menambah beban bagi peserta. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan seiring berjalannya proses penyusunan Perpres yang bertujuan memperkuat sistem kesehatan nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BPK: Lima ASN Ditangkap KPK Terkait Suap Pemerintah Daerah
Pemerintah & Komisi XI Sepakati Kerangka Fiskal 2027 RAPBN
Goodyear Minta Perpanjang SNI Hingga 1 Jan 2027 di Jerman
AFTECH Dorong Pindar, Pinjaman Online Tumbuh 1,388 Triliun
Goodyear Minta Perpanjangan SNI Hingga Januari 2027
Pemerintah Naik Batas Bawah Pendapatan Negara 12,01% PDB 2027
Berita Terbaru
Bandung Jewellery Fair 2026 Menarik Pecinta Perhiasan
Meksiko vs Afrika Selatan Pembuka Piala Dunia 2026 di Azteca
Kart.inc Kirim Dua Pembalap ke Kejuaraan Gokart Sicily
BPUPKI: Lembaga Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Hari Asyura 10 Muharram: Nilai Sejarah dan Amalan 25 Juni
Tulungagung Siapkan Rp45 Miliar Pilkades 2027 Di 243 Desa
UniLeague 2026: STKIP Cimahi Kalahkan UPI 2-1, UKI 3-1 UMJ
