BPJS Tegaskan: Bayi Baru Lahir Harus Daftar dalam 28 Hari

Dedi S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 67 dibaca
Bisik.id
BPJS Tegaskan: Bayi Baru Lahir Harus Daftar dalam 28 Hari

Gambar atau konten salah?

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan pendaftaran bayi baru lahir masih mengikuti aturan yang sudah berlaku. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa setiap bayi WNI yang lahir di Indonesia tidak otomatis menjadi peserta aktif JKN. Pendaftaran tetap harus dilakukan oleh keluarga.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan oleh keluarga paling lambat 28 hari sejak kelahirannya. Jika pendaftaran dilakukan dalam periode tersebut, status kepesertaan JKN akan langsung aktif tanpa masa tunggu. "Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku... Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif," ujar Rizzky pada Senin, 6 April 2026.

Namun, bila pendaftaran terlambat lebih dari 28 hari, iuran JKN tetap akan ditagihkan terhitung sejak tanggal kelahiran bayi. Rizzky menambahkan bahwa saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia telah terdaftar dalam Program JKN. Ia menyayangkan masih ada masyarakat yang baru terpikir mendaftar saat sudah jatuh sakit. Menurutnya, prinsip JKN adalah gotong royong, di mana iuran peserta yang sehat digunakan untuk membiayai peserta yang sakit, termasuk program pencegahan.

"Penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya," tambah Rizzky. Ia menekankan pentingnya pendaftaran tepat waktu agar manfaat JKN dapat dirasakan sejak dini.

Mengenai rencana integrasi dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan pemerintah demi memudahkan akses bagi masyarakat di masa depan. Meskipun integrasi belum dilakukan, BPJS tetap mengajak masyarakat untuk tetap aktif dan terdaftar.

Secara keseluruhan, pesan BPJS Kesehatan tetap sama: pendaftaran bayi baru lahir harus dilakukan oleh keluarga dalam waktu 28 hari agar kepesertaan JKN langsung aktif. Keterlambatan tidak mengurangi kewajiban iuran, namun dapat menunda manfaat. Dengan lebih dari 98% penduduk terdaftar, program JKN terus berfungsi sebagai sistem kesehatan berbasis solidaritas. Pendaftaran tepat waktu menjadi kunci agar setiap keluarga dapat menikmati perlindungan kesehatan sejak bayi lahir.

BPJS KesehatanPendaftaran Bayi Baru LahirJKN28 HariPortal INAkuProgram JKNSolidaritas KesehatanIuran BPJS

Komentar

Memuat komentar...