BPJS Tetap Kenakan Denda Saat Telat Bayar Rawat Inap

Dewi M. · 2 min baca · 24 hari lalu · 114 dibaca
Bisik.id
BPJS Tetap Kenakan Denda Saat Telat Bayar Rawat Inap

Gambar atau konten salah?

Peserta BPJS Kesehatan harus paham aturan denda keterlambatan pembayaran iuran. Banyak yang masih mengira kalau telat bayar akan langsung dikenai denda besar setiap bulannya. Padahal, BPJS memiliki ketentuan khusus mengenai tunggakan iuran, status kepesertaan, dan denda pelayanan rawat inap.

Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui cara menghitung denda BPJS Kesehatan jika telat membayar. Berikut penjelasan lengkapnya.

Apakah denda telat bayar BPJS Kesehatan masih berlaku pada tahun 2026? Jawabannya “Iya”. Aturan denda BPJS Kesehatan ditetapkan dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 dan tetap berlaku sampai tahun 2026. Namun, denda tidak dikenakan karena menunggak iuran bulanan. Denda dikenakan ketika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu tertentu setelah kepesertaan kembali aktif.

Menurut Perpres tersebut, denda pelayanan dihitung sebagai berikut: 5% dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Ada beberapa ketentuan tambahan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.
  • Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Berikut rincian aturan denda BPJS Kesehatan yang perlu diketahui:

Telat Membayar 1 Minggu
Jika peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan selama satu minggu, tidak dikenakan denda. Peserta hanya perlu melunasi tagihan iuran yang tertunggak agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan kembali.

Telat Membayar 2 Tahun
Peserta yang menunggak hingga dua tahun tidak langsung dikenakan denda uang. Namun, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan berubah menjadi nonaktif apabila tunggakan belum dibayarkan pada tanggal satu bulan berikutnya.

Telat Membayar 4 Tahun
Jika peserta menunggak hingga empat tahun, status BPJS akan dinonaktifkan. Apabila peserta menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali, maka dikenakan denda pelayanan sebesar:

Denda = 5% x (biaya diagnosis awal) x (jumlah bulan tunggakan)
Jumlah bulan tunggakan dihitung maksimal 12 bulan, dengan batas denda paling tinggi Rp 30 juta.

Telat Membayar 5 Tahun
Peserta yang menunggak hingga lima tahun juga akan mengalami dinonaktifkannya status BPJS. Sama seperti aturan sebelumnya, peserta tetap harus melunasi iuran tertunggak agar kepesertaan aktif kembali. Jika menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali, denda pelayanan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh cara menghitung denda BPJS Kesehatan:

Misalnya peserta memiliki tunggakan selama 10 bulan dan menjalani rawat inap dengan biaya diagnosis awal Rp 10 juta. Maka perhitungan dendanya:

5% x Rp 10.000.000 x 10 = Rp 5.000.000

Artinya, peserta harus membayar denda pelayanan sebesar Rp 5 juta.

Berikut beberapa cara menghindari denda BPJS Kesehatan:

  • Membayar iuran tepat waktu setiap bulan.
  • Mengaktifkan autodebet pembayaran BPJS.
  • Rutin mengecek status kepesertaan.
  • Segera melunasi tunggakan jika status menjadi nonaktif.

Peserta juga dianjurkan untuk tidak menunda pembayaran terlalu lama agar layanan kesehatan tetap dapat digunakan kapan saja saat dibutuhkan. Dengan memahami ketentuan ini, peserta diharapkan dapat lebih disiplin membayar iuran agar kepesertaan tetap aktif dan terhindar dari denda pelayanan rawat inap.

Dengan mengetahui cara menghitung denda dan mengenali kapan denda akan dikenakan, peserta BPJS Kesehatan dapat mengelola keuangan mereka lebih baik. Pengetahuan ini membantu menjaga status kepesertaan tetap aktif dan menghindari biaya tambahan yang tidak perlu saat membutuhkan layanan kesehatan.

BPJS Kesehatandenda keterlambataniuran bulananrawat inapPerpres No. 64 Tahun 2020status kepesertaanbulan tertunggak

Komentar

Memuat komentar...