BPK: 25.306 Debitur BLBI Masih Utang 211 Triliun per Juni

Ika P. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 40 dibaca
Bisik.id
BPK: 25.306 Debitur BLBI Masih Utang 211 Triliun per Juni

Gambar atau konten salah?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa masih banyak utang debitur eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum kembali ke negara. Upaya penagihan yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dinilai belum efektif, tercatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025.

BPK mencatat terdapat 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025 ke negara.

"Upaya penagihan piutang negara eks BLBI oleh PUPN belum efektif, ditunjukkan dengan masih terdapat sebanyak 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025 ke negara," tulis dokumen IHPS II-2025 BPK, dikutip Jumat (24 April 2026).

BPK menganggap piutang yang tidak kunjung balik ke negara disebabkan karena koordinasi interdepartemen PUPN antara Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung dalam menagih piutang negara eks BLBI belum optimal. Penilaian didasari masih terdapat permasalahan dalam hal penelusuran alamat dan status perusahaan, pemanggilan obligor, pemblokiran dan penyitaan jaminan, pencegahan keluar wilayah Indonesia, serta tindakan perdata dan/atau layanan publik kepada para debitur.

Selain itu, upaya penyelesaian piutang melalui keringanan utang berisiko permasalahan hukum. Akibatnya proses penyelesaian piutang negara eks BLBI tidak optimal.

"BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan Dirjen Kekayaan Negara lebih optimal dalam melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengurusan dan/atau penyelesaian piutang negara eks BLBI," saran BPK.

Situasi utang BLBI masih tinggi, koordinasi antar lembaga perlu ditingkatkan, dan peran Dirjen Kekayaan Negara menjadi kunci untuk mempercepat penyelesaian piutang negara.

BPKBLBIpiutang negaraPUPNutang debiturkoordinasi interdepartemenDirjen Kekayaan NegaraKementerian Keuangan

Komentar

Memuat komentar...